SULA, metro7.co.id – Terkait Rumpon ilegal yang menghiasi perairan Kepulauan Sula, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Sahlan Norau berbelit-belit terkait dengan pemilik usaha Rumpon yang tidak meminta dan melakukan rekomendasi dari Dinas tersebut.

Kenapa tidak, Informasi yang di himpun Wartawan Metro7.co.id, ada 2 pemilik Usaha Rumpon yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DKP Sula yakni yang mendapatkan rekomendasi tersebut dari Desa Pelita dan Desa Falabisahaya.

Saat dikonfirmasi Metro7.co.id, Sahlan Norau dengan alasannya mengatakan, sesuai dengan surat pemberitahuan, itu sudah lewat waktu beberapa bulan ini, Rabu (18/8/2021).

“Jadi, pemberitahuan untuk penertiban itu sudah di sampaikan pada pemilik Usaha Rumpon dan sampai saat ini kami menunggu respon balik dari pemilik Usaha Rumpon tersebut,” kata Sahlan Norau saat di wawancarai Wartawan Metro7.co.id.

Olehnya itu, Sahlan juga menjelaskan, sampai saat ini pemilik Rumpon belum ada yang datang untuk berkomunikasi dengan pihak DKP.

Selain itu, pada saat diwawancarai kembali, Sahlan Norau mengakui bahwa ada 2 kelompok Usaha Rumpon yang sudah mengantongi rekomendasi.

“Iya, rekomendasi saya berikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 18 Tahun 2021, jadi itu ada syarat yang harus dipenuhi, yakni yang punya Rumpon harus memiliki SIPR dan Kapal Tangkapa,” akuinya. ***