SULA, Metro7.co.id – Masuknya 10 perusahan Nickel yang disetejui oleh mantan Bupati  Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM) di massa periode keduanya, yakni di tahun 2014.

Kini 10 perusahan pertambangan tersebut telah membayar pajak sampai pada tahun 2034 sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Komisi III  Kabupaten Kepulauan Sula pada beberapa media di pekan kemarin.

Atas acuan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Salamun Selpua menyoroti 10 Perusahan Pertambangan Nikel yang masuk di Pulau Mangoli.

Diduganya, ini dapat mengguyur pemukiman masyarakat sebanyak 16 desa di pulau manggoli dengan luas wilayah 1.248, 586 kilo meter persegi dan ukuran tersebut di kategorikan pulau yang tidak masuk krateria perusahan pertembangan.

“Karena luas wilayah kreteria perusahan pertambangan sebesar 2000 km, sebagaimana yang di dalilkan UU No 27 tahun 2007 dengan perubahan UU No 1 Tahun 2015 Tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” sebut Ketum HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia, jumat (4/2).

Selain itu, pulau manggoli secara Geografis dengan Daratan pegunungan dan wilayah Rawan banjir ditambah lagi Barisan Pesisir pantai yang kaya akan ekosistem laut dan lahan perkebunan yang cukup besar.

“Kekayaan itu merupakan basic ekonomi Masyarakat pulau manggoli dan Sulabesi yang dapat menghidupi anak cucu masyarakat sula khususnya masyarakat pulau manggoli yang di khususkan pelestarian pengembangan ekosistem,” bebrnya.

Sedangkan, dampak buruk masuknya 10 perusahan Pertambangan berupa pencemaran lingkungan, tercemarnya air sungai, kerusakan Ekosistem laut serta longsor yang dapat mengakibatkan kerusakan struktur tanah.

Menurutnya, secara otomatis berdampak dari perusahan tersebut dapat merusak Sumber kehidupan masyarakat baik di laut maupun daratan sebab daratan pulau manggoli sangat kecil.

“Maka kami dari HMI Cabang Sanana mengenai  Kepetusan Pemerintahan daerah (Pemda) maupun Pemerintahan Propinsi  (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dapat meninjau dan mengevaluasi kembali 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nickel yang akan beroperasi di Pulau Mangoli sesuai dengan wilayah tersebut,” pungkasnya.