TALIABU, metro7.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Pulau Taliabu, Alien Mus, melaksanakan agenda reses beberapa waktu lalu. Rupanya, ia juga mampir dalam kegiatan kampanye Petahana Taliabu Aliong Mus yang kini maju pilkada bersama Ramli.

Sontak, kejadian itu menuai reaksi. Salah satunya dari Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun.

Kepada wartawan, Budiman mengatakan, pelaksanaan reses, jaring aspirasi dan apapun bentuk kegiatan serupa yang dilakukan wakil rakyat sudah pasti dibiayai negara. “Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu,” katanya pada Rabu (4/11/2020).

Budiman menyebut, seperti yang terjadi di Wayo dan Kawalo, keterlibatan Alien Mus dalam kampanye Aliong Mus-Ramli (AMR) semestinya disertai surat izin cuti. Jika tidak, kata dia, itu adalah pelanggaran.

Diterangkannya, kewajiban mengajukan ijin ikut kampanye bagi anggota dewan atau senator sangat jelas disebutkan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pengganti PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.

“Itu sangat jelas, saat kampanye itu harus ada surat cuti. Karena memang kegiatan oleh wakil rakyat pasti dibiayai oleh negara. Maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK). Nah, kalau kita lihat kampanye itu, ada penggunaan atribut maupun simbol mengajak untuk memilih paslon tertentu. Padahal, Alien ke Taliabu gunakan SPPD, bukan uang dana pribadi,” tegas Budiman.

Selain itu dikatakannya pula, pasal yang sama dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga membahas soal adanya larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan anggota DPR, DPD, DPRD untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.

“Ini sangat jelas larangannya. Dirinya (Alien) hadir di Taliabu dengan kapasitas sebagai anggota DPR RI untuk melaksanakan reses atau jaring aspirasi masyarakat. Tidak ada alasan pembenaran untuk ikut kampanye. Karena, itu sudah jelas,” tukas Budiman.

Keiikutsertaan Alien Mus saat kampanye, menurut Budiman, berpotensi menyalahi aturan pelarangan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Menurut saya, ini sangat jelas ditegaskan. Semua larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan teknis dari KPU, yaitu PKPU 11/2020,” tandasnya.

Di sisi lain, Budiman bilang, seharusnya Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu seharusnya lebih berperan aktif. “Semoga Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan, termasuk ini,” pintanya.