TALIABU, metro7.co.id – Taliabu beberapa bulan lalu, telah dikesankan dengan status daerah tertinggal dari sejumlah aspek termasuk sarana prasarana serta kemampuan keuangan daerah.

Hal itu dirilis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang di Maluku Utara teradapat dua Kabupaten yakni Sula dan Taliabu.

Adapun enam poin kemerosotan yang dijadikan status daerah menjadi tertinggal diantaranya, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Pasalnya, ini menjadi langkah bijak paslon Muhaimin syarif dan Syafaruddin Mohalisi (MS-SM), kedepannya jika terpilih sebagai Bupati Pulau Taliabu, akan berupaya mencabut status tertinggal tersebut.

Satu program yang melekat pada visi-misi jargon MS-SM adalah meningkatkan serta membenahi sarana dan prasarana di Taliabu menjadi lebih baik.

Dalam orasi politiknya, di Desa Kramat Taliabu Barat, MS mencetuskan bawah, untuk melepaskan status daerah tertinggal Pemerintah harus memiliki strategi dinamis.

“Menyikapi turunnya keuangan daerah, akhiranya Taliabu mendapatkan piala status daerah tertinggal, dan untuk menyelamatkan masyarakat, Pemerintah harus menciptakan strategi yang baik,” kata Ucu, sapaan akrab Muhaimin syarif, Senin (23/11/2020).

Solusi untuk Taliabu agar maju, kata Muhaimin, Pemerintah harus memahami kondisi masyarakat pada wilayah setempat.

“Keluar dari zona ketertinggalan, apa yang pertama kita lakukan, contoh kramat ini pada zaman kami sekolah, disini itu adalah lumbung cumi terbesar, hari ini cumi kalian cari sangat susah, dan syarat untuk meningkatkan hal ini kembali adalah pemimpinnya,” ujar Mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara itu.