TTU, Metro7.co.id  – Di duga pengelolaan badan usaha miliki desa ( BUMDES ) tidak sesuai dengan regulasi atau undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah ( PP ) nomor 43 tahun 2014 tentang desa, sekelompok Pemuda asal desa Amol kecamatan Miomafo timur kabupaten Timor tengah utara ( TTU ) mendatangi kantor desa mempertanyakan legalitas badan pengurus serta legalitas pendirian bumdes desa Amol.

Hal ini ungkapkan oleh Agustinus Taena salah satu tokoh pemuda asal desa Amol kecamatan Miomafo timur kabupaten Timor tengah utara propinsi NTT, melalui telpon selulernya kepada metro 7.co.id pada kamis , 14 / 01 / 2021.

” Guest Taena sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, tindakan sekelompok pemuda masyarakat desa Amol mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan legalitas pendiri dan kepengurusan bumdes Amol di karnakan sejak tahun 2018 pengurus bumdes yang notabenenya dari kalangan pemuda tidak di berikan surat keputusan oleh kepala desa Amol selaku komisaris bumdes sehingga para pemuda mengambil keputusan untuk mengundurkan diri sebagi pengurus bumdes dan sejak itu kepala desa dengan kewenangannya mengambil alih kepengurusan dan pengelolaan bumdes secara sepihak layaknya milik pribadi”, tuturnya.

Agustinus lebih lanjut menjelaskan bahwa, yang menjadi persoalan dan dugaan kita para pemuda secara akal sehat akan pengelolaan bumdes oleh kepala desa seorang diri berhubungan dengan sistem bagi hasil bumdes pada tahun 2018 nihil begitu juga dengan pengelolaan dana bumdes tahun 2019 dan 2020 tidak menunjukan tren pengelolaan yang baik.

” Menurutnya, dana desa yang di seringkan ke bumdes sebesar Rp; 85.537.000 untuk pendirian bumdes Amol dengan rincian anggaran pendirian dan pengembangan bumdes sebesar Rp; 4 juta, penguatan permodalan bumdes sebesar Rp; 76 juta 341 ribu dan pelatihan peningkatan kapasitas pengurus, komisaris dan pengawas sebesar Rp;  5 juta 196 ribu yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017″, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, sesuai dengan websaid SID kemendesa http// sid.kemendesa go.id menunjukan bahwa dari anggaran tersebut pemdes Amol mendirikan sebuah bumdes yang bergerak dibidang jasa penyediaan air minum berupa satu unit mobil tanki yang di beri nama ” BUMDES AMBON” dan sejak itu kepala desa melakukan penunjukan langsung kepada beberapa pemuda untuk mengelola perusahaan tersebut namun tidak sesuai dengan regulasi maka para pemuda mengambil langkah mengundurkan  diri.

” Agustinus mengatakan bahwa, karna pengelolaan bumdes yang tidak transparan maka dapat di duga bahwa usaha bumdes tersebut bisa dapat dikatakan ilegal dengan dasar argumentasi bahwa sudah 3 tahun bumdes di kelola sendiri oleh kepala desa tanpa pengurus sesuai instruksi undang-undang 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014 tentang desa”, pungkasnya.

di akhir penjelasannya, Agustinus Taena menegaskan bahwa sebagai masyarakat desa Amol dan juga sebagi generasi muda desa Amol meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan negeri kefamenanu segera mengamankan aset negara berupa kenderaan tanki mobil operasional bumdes Ambon desa Amol, yang selama ini di kelola sendiri oleh kepala desa Amol layaknya milik pribadi, imbuhnya.*