MALAKA, metro7.co.id – Merujuk pada  Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 87 bab 10 mengatur tentang badan usaha miliki desa (BUMDES), maka setiap unsur pimpinan kepala desa wajib untuk membentuk yang namanya badan usaha milik desa.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Desa Motaain ketika ditemui media di teras Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan, dana penyertaan yang dialokasikan dari dana desa untuk kas bumdes sebanyak Rp 118.223.600 juta digunakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menunjang perekonomian keluarga. dengan ketentuan masyarakat harus mengelolanya dengan baik, sehingga dapat bermanfaat bagi semua masyarakat di wilayah Pemdes Motaain.

Menurut kepala desa, uang yang berjumlah seratus delapan belas juta rupiah tersebut sudah di kembalikan ke kas daerah Kabupaten Malaka.

“Dengan alasan setelah kita lakukan pencairan langsung dikembalikan karna belum terbentuk kepengurusan bumdes,” katanya.

Dana desa yang sudah dianggarkan melalui APBN, bagi pemerintahan desa demi mendukung kegiatan, baik itu infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat di pemerintahan desa setempat sesuai regulasi yang ada.

” solusinya bahwa saya selaku kepala desa akan berkoordinasi dengan PBD lewat rapat bersama masyarakat untuk kita aktifkan kembali bumdes yang sempat dinonaktifkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan demi menunjang kebutuhan hidup lewat modal bumdes baik itu simpan pinjam, maupun untuk usaha mandiri lainnya”, tuturnya.

Harapannya, agar masyarakat dapat melihat potensi alam desa yang memadai, sehingga dapat menambah penghasilan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, agar masyarakat dapat memfokuskan diri dalam bekerja dan bukan saling menghasut untuk melakukan satu tindakan untuk menjatuhkan kepala desa.

“Marilah kita bergandeng tangan bergotong royong memajukan wilayah Desa Motain demi kesejahteraan kita bersama dan anak cucu kita nanti,” tutupnya. ***