MALAKA, metro7.co.id Dana Desa bermasalah yang jadi temuan inspektorat boleh digunakan dengan beberapa ketentuan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Agustinus Remigius Leki menerangkan, dana tersebut harus dikembalikan. Statusnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). 

Sehingga, jika ingin digunakan untuk kegiatan apa pun, harus melalui musyawarah khusus. “Baik di tingkat dusun hingga musyawarah desa dan sesuai kebutuhan di masyarakat,” kata Remigius di Betun, Senin (1/11/2021).

Menurut Remigius, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap hal ini. “Bukan sebatas pada program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati, namun kita akan terus bekerja setiap tahun baik secara reguler maupun khusus apabila ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, desa yang sudah dilakukan audit agar melakukan setoran meskipun secara cicil. “Jika tidak maka kami langsung melimpahkan ke alat penegak hukum,” pungkasnya.[]