MALAKA, metro 7.co.id – Hari Sumpah Pemuda menjadi refleksi bagi kaum muda di seantero negeri. Tidak terkecuali di Kabupaten Malaka.

Rabu (28/10/2020), Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMA) Kefamenanu dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Belu bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi, turun ke jalan menyuarakan tuntutan akan tindakan premanisme dan pembungkaman terhadap profesi jurnalis yang terjadi belakangan ini di Malaka.

Riak-riakan yang diungkapkan Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi, menuntut sikap Polres Malaka akan langkah hukum terhadap oknum-oknum pelaku tindak premanisme, khususnya pengeroyokan terhadap dua jurnalis media online ketika melaksanakan tugas sepekan lalu. Mereka (dua jurnalis) dikeroyok oknum di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, Sampai saat ini belum juga ditahan Polres Malaka.

Dalam pantauan metro7.co.id, di lokasi dimulainya aksi demonstrasi, mahasiswa berlaku tertib, terkoordinir serta tetap mematuhi protokol covid-19. Wwalaupun dihantam teriknya panas matahari Kabupaten Malaka yang mencapai 37 derajat celcius.

Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA. Rutenya, dari persimpangan Bei Abuk, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah menuju Polres Malaka.

Dalam orasinya, Ketua GMNI Belu, Hendrik Modok, dengan tegas mengatakan, “Kami dari berbagai elemen mahasiswa sudah sekian kalinya turun ke jalan menyuarakan tuntutan kami soal premanisme dan pembungkaman terhadap dua orang wartawan online yang sampai saat ini, pihak kepolisian resort malaka belum mengambil sikap untuk menahan para pelaku pengeroyokan terhadap dua orang wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya. Namun, polisi sampai saat ini apatis terhadap masalah ini”.

Hendrik lebih lanjut mengatakan, sikap apatisme yang ditunjukan Polres Malaka terhadap masalah ini, justru mengundang kecurigaan. Mereka menuding Polres Malaka bersekongkol atau melakukan perselingkuhan dengan yang namanya premanisme.

“Pihak Polres malaka benar-benar tidak menghargai perjuangkan kita dengan niat yang tulus dalam memperjuangkan hak-hak demokrasi dari pada profesi jurnalis yang notabenenya memiliki payung hukum yang permanen yakni UU no 40 tahun 1999 pasal 4 tentang kebebasan pers dalam melakukan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Aksi demonstrasi tersebut tiba-tiba menjadi tegang. Massa meminta Kapolres Malaka keluar menemui mereka. Namun permintaan tidak diindahkan. Ketegangan antara polisi yang melakukan pengawasan dan pengawalan dengan mahasiswa yang menuntut keadilan tak terelakkan.

Untungnya ketegangan tidak berlangsung lama. Ketika perwakilan Polres Malaka menemui massa untuk mediasi. Itu berlangsung cukup lama. Polres Malaka dengan pengunjuk rasa sepakat untuk masing-masing membacakan pernyataan sikap.

Pada saat bersamaan, massa dari ormas PERPENDA Malaka juga menyuarakan demokrasi yang adil dan menuntut Polres Malaka tentang pemukulan terhadap anggota dewan dari salah satu partai politik.