MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Mabar, Kamis (6/8/2020). Massa demonstran menyampaikan aspirasi menolak pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) bangunan Geopark Kementrian PUPR di kawasan Loh Buaya Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo dan izin investasi Bisnis Swasta Kementerian LHK di dalam kawasan TN Komodo.

“Hari ini kami datang di hadapan saudara-saudara. Kami minta Anda tetap bela rakyat menaga keaslian pulau Komodo dari vengkeraman kapitalis. Anda harus bersama rakyat melawan segala bentuk kebijakan pemerintah yang merusakkan ekosistem kawasan TNK. Kalian ini anggota DPRD atau apa? Jangan sampai kaliqn ini wakil kapitalis di daerah ini. Kami sangat kecewa,” tegas Aloysius Suhartin Karya, Ketua Formapp saat tiba di gedung wakil rakyat itu.

Setiba di gedung DPRD, para pengunjuk rasa dipersilahkan untuk berdialog dengan para anggota DPRD. Dialog dipimpin
Ketua DPRD Manar, Edistasius Endi, SE. Usai membuka forum dialog, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada juru bicara Formapp menyampaikan aspirasinya.

Di hadapan para anggota DPRD, Juru bicara, Ketua Formapp sekaligus juru bicara dalam aksi itu menjelaskan massa aksi terdiri dari berbagai elemen masyarakat, pelaku pariwisata berbagai organisasi dan masyarakat Pulau Komodo dan Pulau Rinca.

“Tuntuan kami pada Desember 2018 agar mencabut izin berbagai perusahaan yang berinvestasi di kawasan TNK. Namun hingga hari ini tidak terealisasi. Itu sebabnya kami datang lagi hari ini. Janji manis DPRD saat itu tidak terealisasi. Kami pertanyakan apakah kalian wakil rakyat atau wakil kapitalis? Kami resah. Kami kecewa karena anggota Dewann yang kami percayakan tapi tidak menunjukkan eksistensinya sebagai wakil rakyat. Untuk siapa kalian duduk di lembaga ini?,” tanya Aloysius.

Dia selanjutnya membeberkan berbagai alasan Formapp menolak pembangunan Sarpras di Pulau Rinca. Pertama, karena pembangunan sarpras Geopark di kawasan Loh Buaya itu bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi sesuai amanat SK Menteri Kehutanan No. 306 tahun 1992 Tentang pembentukan TNK.

Dalam SK itu ditegaskan, bahwa Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa Komodo dan ekosistem lainnya, baik di darat maupun di laut.

Kedua, karena model pembangunan Sarpras itu berpotensi menghancurkan bentang alam kawasan Loh Buaya. Mengancam perkembangan pariwisata berbasis alam, dan tidak pro lingkungan hidup.

Ketiga, pembangunan sumur bor di pulau Rinca juga akan berdampak pada mengeringkannya sumber-sumber air di kawasan tersebut.

Berdasarkan alasan tersebut, kata Aloysius, Formapp menyatakan sikap. Pertama, menuntut pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembangunan Sarpras-Geopark di Kawasan Loh Buaya Pulau Rinca.

Kedua, menuntut Pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada publik, terkait pembangunan sarana dan prasarana di Pulau Rinca dengan melakukan konsultasi publik.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT yang hendak berinvestasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Keempat, mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya-upaya konservasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo khususnya, dan di Flores pada umumnya, sebagai bentuk investasi jangka panjang merawat alam yang menjadi magnet pariwisata Flores.

Kelima, mendesak Pemerintah untuk mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan konservasi dan pariwisata di NTT.

“Apabila apirasi kami hari ini tidak ditindaklanjuti, kami ajukan mosi tidak percaya kepada Anda semua di lembaga ini. TNK sedang terancam. Tahukah anda akan hal itu? Apa urgensinya sarana dan prasarana geopark itu dengan forum G20 dan Asian Summit di Tana Mori? Juatru pembangunan sarpras itu merusakkan ekosistem kawasan TNK dan terjadi marginalisaai yang masif terhadap masyarakat lokal. Karena itu, dengan tegas kami menolak pembangunan geopark di pulau Rinca,” tukasnya.

DPRD Mabar Tolak

Merespon tuntutan Formapp, Ketua DPRD Mabar, Edistasius Endi, SE mengatakan, DPRD Mabar tidak tinggal diam seperti yang dituduhkan Formapp. Pada 17 Pebruari 2020, kata Edi Endi, DPRD Mabar bahkan telah mengeluarkan surat Nomor
170/ DPRD/126/II /2020 Perihal penolakan pembangunan sarpras di Pulau Rinca.

“Kami tegas menolak. Namun Formapp menjastis kami bahwa seolah olah kami tidak buat apa apa. Mohon bersabar. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Itu kewenangan pemerintah pusat. Surat kedua DPRD juga menolak. Kita sebenarnya senafas. Tapi lagi-lagi kewenangan itu bukan ada di kami. Pemerintah daerah juga tidak punya kewenangan untuk membatalkan pembangunan sarpras itu,” tegasnya.

Ke Jakarta

Dalam forum dialog tersebut, DPRD Mabar menetapkan keputusan, yakni masing masing Fraksi DPRD, Pemkab Mabar dan Formapp mengutus wakilnya ke Jakarta pada 24 Agustus 2020 mendatang. Ke Jakarta berdialog langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan dan DPR RI.

Masing-masing Fraksi DPRD dan Pemkab Mabar mengutus delegasinya dan utusan Formapp untuk sama-sama ke Menteri KLH dan DPR RI untuk perjuangkan ini. Yang punya kewenangan mengeksekusi keputusan itu adalah Pemerintah Pusat.

“DPRD tidak kirim surat lagi. Tapi setiap Fraksi DPRD, Pemkab Mabar dan utusan Formapp ke Jakarta pada 24 Agustus 2020. Kita bertemu pihak Kementerian KLH dan DPRD RI. Mohon Pemkab Mabar siapkan anggaran ke Jakarta. Tidak ada guna kita teriak di sini. Kita teriak sampai kapan pun di sini, tidak ada gunanya. Kita Jakarta. Kita berkelahi di Jakarta,” tegas Edi Endi.

Terpantau metro7.co.id, massa mengendarai kendaraan roda empat dan roda dua long march dari Simpang Waemata patung Komodo melintasi ruas jalan protokol menuju gedung DPRD Mabar.

Massa sempat berhenti di depan Kantor Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLF) di kawasan Cowang Dereng, Desa Batu Cermin. Massa menggelar orasi beberapa menit di depan Kantor tersebut.

Sepanjang perjalanan, massa dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Mabar. Tiba di kantor DPRD sekira pukul 11.00 Wita.

Dari Kantor DPRD Mabar, massa bergerak menuju Kantor Balai Taman Naional Komodo (BTNK). Di kantor itu, mereka menggelar orasi dan mendesak BTNK segera menolak pembangunan sarpras geopark di Pulau Rinca. ***