PAYAKUMBUH, metro7.co.id – Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan distribusi solar di SPBU berjalan sesuai aturan.

 

“Tidak ada ditemukan pelanggaran,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Payakumbuh Arif Siswandi, usai melakukan pemantauan pada empat SPBU di Payakumbuh, Senin (21/2).

 

Pemantauan yang dilakukan Pemko Payakumbuh itu sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat Nomor 500/48/Perek-KE/2022. 

 

“Untuk tahun 2022 ini ada perubahan kuota JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu),” imbuh Arif.

 

Disebutkan, berdasarkan surat edaran itu, distribusi solar dibatasi. Kendaraan pribadi roda empat 40 liter/hari, angkutan umum roda empat 60 liter/hari, dan kendaraan umum angkutan umum roda enam sebanyak 125 liter/hari. 

 

Arif menerangkan, semua pengisian BBM yang dilakukan SPBU di Payakumbuh sudah terkoneksi ke PT Pertamina Sumbar. 

 

“Setiap kendaraan yang mengisi BBM, nomor polisi sudah tercatat melalui sistem digital yang disediakan PT Pertamina,” ujarnya.[]