PALEMBANG, metro7.co.id – Merasa nama lembaganya dirugikan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI ), Arianto didampingi kuasa hukumnya Advocad H Yusmaheri, SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Sumsel, Rabu (18/11/2020), dalam hal melaporkan empat akun facebook yang diduga milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Srikandi Milineal dan Duo Srikandi.

Dikatakan Yusmaheri, terkait laporan itu, bahwa klien nya merasa sangat dirugikan atas kalimat yang ditulis keempat akun facebook terduga itu yang memakai lambang dan hasil survei Lembaga milik klien nya tetapi disinyalir disamakan dengan Lembaga yang bukan milik klien nya.

“Jelas ini menyangkut kredibilitas klien kami. Kami melaporkan empat akun yang diduga tertera milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Srikandi Milineal dan Duo Srikandi. Empat akun facebook ini tidak tahu bahwa LKPI milik klien kami bukanlah LKPI yang dimaksudkan mereka yang di beritanya share di facebook,” paparnya.

Dilanjutkan Kuasa Hukum Advocad H Yusmaheri, SH, bahkan empat akun tersebut disinyalir telah menyebarkan kalimat di facebook yang sangat merugikan kliennya.

“Seolah-olah Lembaga klien kami sama dengan Lembaga yang mereka maksud. Kami tegaskan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI) itu berbeda dengan Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) milik klien kami. Tapi empat akun facebook terduga itu menyamakan Lembaga klien kami dengan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI). Ini sangat salah,” bebernya.

Kuasa Hukum Advocad H Yusmaheri, SH, menerangkan peristiwa tersebut diketahui klien nya pada hari Selasa (17/8/2020) pukul 05.00 WIB. Ketika klien nya membuka facebook terlihat dan terbaca bahwa akun yang diduga milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Duo Srikandi, Srikandi Milenial telah memposting dan menyebarkan hasil Release Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) dengan memakai lambang milik klien nya.

Di atas hasil release, lambang serta data survei tersebut ada tulisan warna merah dan dilingkari tepat dalam lambang klien mereka.

Empat akun Facebook ini diduga telah menyebarkan opini ke publik dengan mengatakan bahwa lembaga klien nya disinyalir telah melakukan pembodohan pada masyarakat dan juga mengatakan lembaga paling tidak akurat, kok dipercaya.

Padahal, Empat akun terduga tersebut mengambil data dari goggle.com yang berisikan berita Indonesia Watch For Democracy (IWD) menyebutkan tiga lembaga paling tidak akurat yaitu Lembaga Kajian Politik Indonesia ( LKPI ), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan Group riset Potensial (GRP).

“Yang dimaksudkan empat akun terduga itu adalah Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), tapi empat akun tersebut di duga memakai nama lembaga klien kami dan lambang klien kami serta data klien kami untuk menjustifikasi bahwa lembaga klien kami sama dengan lembaga yang mereka maksud di berita yang mereka baca dan sebarkan. Padahal jauh berbeda,” jelas H Yusmaheri, SH.

Masih dikatakan Advocad kondang tersebut, disini klien nya merasa sangat dirugikan, karena menurutnya hal itu bisa mengiring opini masyarakat tanpa mengetahui Lembaga yang sebenarnya.

“Saya berharap laporan klien kami sesegera mungkin ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian karena berita dikhawatirkan akan terus menyebar sehingga klien kami sangat dirugikan. Kami berharap juga kiranya aparat kepolisian dapat mengembangkan kasus ini dan menangkap aktor utamanya,” tegasnya Advocad H Yusmaheri, SH sembari memperlihatkan bukti-bukti screnshot empat akun facebook tersebut.

Menurut Advocad H Yusmaheri, SH, empat akun facebook tersebut diduga telah melanggar UU NO 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto menuturkan perbuatan yang diduga dilakukan empat akun facebook tersebut disinyalir merupakan perbuatan yang mencoreng nama Lembaganya.

Empat akun tersebut diduga melakukan penuduhan dengan cara meyamakan nama Lembaga yang dimaksudkannya dengan nama LKPI (Lembaga Kajian Publik Independen) yang dipimpinnya.

Kalimat yang ditulis empat akun facebook tersebut disinyalir sudah masuk dalam kejahatan dengan cara menyebar berita untuk membentuk opini di Media Sosial dengan cara menyamakan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI) dengan Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI).

“Ini menyangkut kredibilitas dan integritas lembaga yang saya pimpin. Tim IT dan statistik kami terus memburu di media sosial apakah ada data-data survei yang telah kami release juga dipalsukan angka-angkanya dan ini momentum pilkada. Bukan tidak mungkin nantinya bisa ditemukan juga data survei yang juga diubah untuk menguntungkan seseorang. Saya akan terus mengawal kasus ini dan memonitor terus kasus sampai tuntas. Saya juga akan membuat laporan tembusan ke Kapolri,” kata jebolan Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini dengan lantang.

Terkait hal itu, Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor : LP/894/XI/2020/SPKT tanggal 18 Nopember 2020. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor dan laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.