MURATARA, metro7.co.id – Selaku tergugat, Syarif Hidayat dinyatakan menang setelah adanya putusan dalam perkara perdata Wansprestasi Nomor 025/PDT.G/2020/PN.Llg oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, terkait sidang perkara dengan penggugat (Syaiful) yang melakukan gugatan melalui Kuasa hukum nya Gabril H Fuadi dkk.

Usai putusan tersebut pada Kamis 3 Desember 2020 dibenar oleh Ilham Patahillah, selaku Kuasa Hukum tergugat.

Dikatakan Kuasa Hukum H.M.Syarif Hidayat dari Kantor Hukum IP & Partners melalui Ketua Tim Hukum, Ilham Patahillah, S.H., M.H. di dampingi rekannya Randa Alala, S.H. dan Alamsyah Putra, S.H, bahwasanya sidang melalui E- Cour Mahkamah Agung RI telah keluar dengan keputusan yang menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

“Keputusan Majelis sudah tepat karena sesuai fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa klien kami meminjam sepeser pun uang mereka. Hal tersebut tidak ada sama sekali,” terang Ilham Patahillah, S.H.

Dirinya menyampaikan dalam perkara wansprestasi yang diajukan penggugat atas dalil utang piutang, sesuai fakta hukum persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya prestasi atau perjanjian dimaksud dalil – dalil gugatan penggugat, diduga hanya sekedar illusi dan sensasi disinyalir karena diajukan pada saat tahun politik.

“Sangat naif sekali kalau klien kami punya hutang ini dan sungguh dzolim, namun karena ini persoalan hukum kita sama-sama menghormati hukum. Kami yakin klien kami H.M Syarif HD yang maju berpasangan dengan H.Surian di Pilbup Kabupaten Muratara kembali terpilih sebagai Bupati,’ ungkapnya.

Ilham Patahillah, S.H juga menuturkan dalam proses kasus dugaan tersebut kliennya sama sekali tidak merasa terganggu.

“Klien kami atas nama HM Syarif yakin bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap,” pungkasnya.