LUBUKLINGGAU, metro7.coid – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Sulaiman Kohar menandatanganani nota kesepahaman pemanfaatan aset dan penanganan permasalahan BMD dan tunggakan pajak/retribusi antara pemerintah daerah dengan PT KAI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui aplikasi zoom di Posko Induk GTPP Covid-19 di Kota Lubuklinggau, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan ini dalam hal penyelesaian permasalahan aset dengan PT.KAI dengan kepastian hukum dan diikuti seluruh Kabupaten/Kota SE-Sumatera Selatan.

Gubernur Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan, H Nasrun Umar menyampaikan diharapkan pengolahan aset lebih akuntabel dan transparan agar lebih meningkatnya pelayan ke masyarakat.

“Pengolahan aset negara membutuhkan kewaspadaan yang tinggi dengan ketentuan yang berlaku jaga aset dengan baik agar menambahnya pendapatan negara, agar penyelesaian aset dan pajak retribusi dapat selesai dengan baik,” katanya.

Direktur PT KAI, Jhon Roberto menyampaikan terimakasih kegiatan penandatangan MoU dapat terlaksana dengan baik. Karena menurutnya, dengan ada MoU ini kerjasama dengan Pemda Sumsel dapat berjalan dengan baik.

Koordinator Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan komitmen untuk membantu pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dalam pencegahan korupsi.

“Kami sampaikan apresiasi atas kerja keras PT.KAI serta jajaran dengan ini kegiatan dapat berjalan semoga Kota Lubuklinggau juga dapat menyelesaikan permasalahan aset dengan pihak PT.KAI dengan itu kerugian negara dapat terselesaikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, progres sertifikasi aset Pemda pertanggal 31 Agustus 2020 di mana ada beberapa daerah aset yang belum disertifikasi maka dari itu segera lakukan sertifikasi semetara Kota Lubuklinggau ada 67 aset yang belum disertifikasi.***