PALEMBANG, metro7.co.id – Tiga proyek di OKU tahun anggaran 2020 senilai puluhan milyar rupiah diduga dijadikan sebagai ajang korupsi berjemaah. Ketiga proyek tersebut adalah Proyek Normalisasi Danau Seketi Penampung Air Kelompok Tani Jagung, APBD OKU tahun 2020 dengan nilai Pagu Rp 2.910.000.000,- Nilai HVS Rp 2.908.148.390,64,-. Proyek Oprit Jembatan Ogan IV Desa Lubuk Batang, APBD OKU tahun 2020 dengan Pagu Rp 9.914.150.000,- yang dikerjakan oleh CV Gading Utama. Poyek Penimbunan Jalan Lubuk Raya-Lubuk Batang (lanjutan),APBD OKU tahun 2020 anggaran Rp 3.880.000.000,-.

Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan Proyek Normalisasi Danau Seketi yang dianggarkan melalui APBD OKU tahun 2020 nilai Pagu Rp 2.910.000.000, HVS Rp 2.908.148.390,64 tersebut diduga kuat fiktip karena tidak ada pekerjaan di Danau Seketi. Tetapi pekerjaan tersebut dipindahkan ke Danau Kiambang.

Dan hasil pengerukan tanah/lumpur dari Danau Kiambang tersebut digunakan untuk menimbun proyek jalan Lubuk Raja-Lubuk Batang dan proyek Oprit Jembatan Ogan IV.

“Hal ini jelas pemindahan proyek Normalisasi Danau Seketi ke Danau Kiambang tidak melalui proses yang benar. Selain itu hasil galian Danau Kiambang tersebut di gunakan untuk menimbun proyek jalan Lubuk Raja-Lubuk Batang dan proyek Oprit Jembatan Ogan IV yang seharusnya kedua proyek tersebut menggunakan galian C,” ujar sumber.

Sumber menambahkan ketiga proyek tersebut diduga adanya Korupsi berjemaah. Karena dari awal proses lelang sampai pelaksanaan proyek telah terstruktur, mulai dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sekretaris Dinas PUPR, Kabid, Kasubag Program dan Keuangan, PPK sampai Kepala BPKAD.

Kesemuanya mendapat pekerjaan atau perintah yang telah diatur. Seperti CD (Kepala Dinas PUPR) sebagai pemberi perintah atau komando di Dinas PUPR bersama bawahannya melaksanakan agenda setting proyek atau pekerjaan apa saja yang telah dibuat dan dengan anggaran yang sudah diplot. ES (Sekretaris Dinas PUPR) sebagai mengakomodir proyek-proyek dalam rapat banggar yang sebelumnya sudah diplot atau di setting untuk dituangkannya dalam RKA. MY dan SH (Kabid) bersama dengan Kepala Dinas membuat agenda setting pekerjaan dan membuat anggaran yang telah diplot sebelumnya oleh Tim DPRD. DM (Kasubag Program dan Keuangan) sebagai menghimpun atau mengkondisikan dana dari kontraktor, pengaturan pencairan dana proyek dan utusan kepada pihak lain untuk berbagai kepentingan dan melobi pihak-pihak lain untuk mengatur agar proyek tersebut aman, juga sebagai kurir pengantar uang fee.

AM (PPK) sebagai melakukan setting dilapangan bekerjasama dengan Kepala Desa untuk memindahkan lokasi yang seharusnya Danau Seketi dipindah ke Danau Kiambang. H (Kepala BPKAD) sebagai memperioritaskan dana proyek berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR, Kabag Umum dan Keuangan Sekwan.

Kasus proyek inipun telah dilaporkan oleh LSM lokal ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.

Untuk itu ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti tiga proyek tersebut, karena diduga kuat ajang korupsi yang dapat merugikan negara. Dan Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti dan memproses tiga proyek tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Chandra Dewana. ST. M.Si ketika dikonfirmasi tertulis via JNT 13/2 sampai saat ini tidak memberikan tanggapan ataupun penjelasan. *