ASAHAN, metro7.co.id – Pelaku pembobol bengkel las tanpa penghuni berinisial AFBB alias Gogon (28) ditangkap polisi unit Jatanras Polres Asahan, Minggu (1/1) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku merupakan warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen menuturkan, pemilik bengkel las tak berpenghuni itu Arisman (42) warga Jalan Sei Asahan Gang Setapak, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kata Kasat, menurut keterangan pemilik bengkel mengatakan, bengkel las itu sudah lama tutup dan tidak ada pulang yang tinggal di bengkel las itu.

“Jadi karena sudah lama tutup dan tidak pernah di lihat katanya di bobol maling,” kata Kasat, Selasa (3/1).

Berawal dari beberapa hari sebelumnya istri korban mengecek bengkelnya. Istrinya terkejut katanya barang-barang berharga yang ada di dalam bengkel itu pada berilangan.

“Istri korban juga melihat sebuah tangga kayu dalam keadaan menyandar dipagar dinding seng bengkel las itu, dan potongan besi stainles sudah diletakan diatas dinding pagar,” terang Kasat Reskrim.

Adapun barang barang berharga korban yang hilang 1 batang besi UNP 10, 1 batang pipa galpanis 1,5 inchi, 1 batang pipa hollo ukuran 30X60 mm, potongan besi stainles, 1 rol kawat harmonika ukuran 3 ml sudah tidak ada lagi.

“Bahkan jendela kayu bengkel sudah dirusak, mengetahui hal tersebut saya pun langsung memperbaiki jendela kayu yang rusak itu,” bebernya.

Usai di lakukan pengecekan dan olah TKP pihak kepolisian unit Jatanras katanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan penyamaran (under cover) untuk membeli barang hasil curian pelaku berupa 1 Gulungan kawat.

Ketika sampai di TKP yang telah di sepakati tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AFBB alias Gogon beserta barang bukti 1 Gulungan kawat, Senin (2/0) sekira jam 02.30 Wib.

Saat dilakukan introgasi, katanya, pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan dibengkel las itu.

“Atas perbuatanya yang sudah merugikan pihak pelapor, pelaku di amankan ke Polres Asahan dan di beri penginapan gratis selama proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP M Said Husen.