DELISERDANG, metro7.co.id – Sareskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan Nick Wilson, warga Desa ujung Rambe, kecamatan bangun Purba, Deli Serdang, Sumatra Utara oleh Masri Uni Alamsyah pada Rabu (25/11/2020) di Lapangan Hijau Mapolresta Deli Serdang.

Kejadian pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Nick Wilson itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB di Dusun V, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dalam reka ulang adegan pembunuhan, Masri, warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Deli Serdang memeragakan adegan secara rinci bagaimana ia melakukan pembunuhan yang mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.

Menurut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. “Ada 33 adegan yang diperankan,” katanya.

Iptu Ansari menambahkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam. “Abang kandung korban yang difitnah orang tua tersangka,” ujarnya.

Sebagai tersangka, Masri dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang tewas.