GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Polres Nias kini resmi menahan SH dan BH yang sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Safarwanto Giawa, Minggu (20/09/2020).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Rudi Silalahi. Ia menjelaskan, penahanan SH dan BH itu dilakukan setelah pengambilan keputusan atas keduanya pada Kamis (17/09/2020) lalu.

“Seusai dilakukan pengambilan keterangan kepada kedua tersangka oleh Polisi, pada Kamis 17 September 2020, sekira pukul 20.53 Wib malam, Reskrim Polres Nias melakukan penahanan terhadap SH dan BH,” ujarnya.

Pengacara Safarwanto Giawa,  Eman Syukur Harefa, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan SH ke Polres Nias. SH mengaku bahwa dirinya telah dianiaya. Atas itu, Safarwanto Giawa pun sempat ditahan.

Atas penuturan dari kliennya itu, kata Eman, dengan disertai fakta kejadian, pihaknya melakukan perlawanan. Pihaknya mengajukan laporan sanding melalui Laporan Polisi Nomor : LP/253/VIII/2020/NS, tanggal 01 Agustus 2020, ke Polres Nias.

Lebih lanjut dijelaskan Eman Syukur bahwa penetapan status tersangka terhadap SH (32) dan BH (24), diduga terkait kasus penganiyaan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) dalam KHUpidana, terhadap korban SG sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : K/169.A/IX/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 07 September 2020 yang ditandagani Kasat Reskrim Polres Nias (Rudi Silalahi, SH. MH).

Terkait penahanan kedua tersangka, Eman Syukur Harefa, SH menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias atas perkembangan dan penangan kasus penganiyaan terhadap laporan kliennya.

“Kita berikan apresiasi kepada bapak Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah menetapkan tersangka, kedua pelaku ditahan,” ungkapnya.

Atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias, lanjutnya, tentu keluarga Safarwanto Giawa sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai putusan akhir,” tegasn pengacara hukum muda itu kepada awak Media saat dikonfirmasi.

Sementara Ayah korban (Rivol Giawa) merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap anaknya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehinga kedua terduga pelaku penganiayaan terhadap Safarwanto Giawa dapat ditahan.***