TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AR (39) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong, pada Kamis (6/3) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian Melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku AR terkait tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 353 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Melakukan tindak pidana, palaku AR pun dimankan didepan makam Syech Nafis Desa Binturu, Kecamatan Kelua setelah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang berinisial KO (38) yang juga tinggal satu kampung dengan pelaku di Desa Binturu.

Diketahui korban KO kesehariannya sama-sama berprofesi sebagai pembaca doa di makam Syech Nafis.

“Pelaku AR mengaku bahwa sebelumnya pernah ada perselisihan dengan korban KO yang mengklaim dirinya dengan nama wali baayun dan KO pernah mengancam akan membunuh pelaku AR. Sehingga pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam,” ungkap Joko.

Sebelum kejadian, pelaku membacakan doa untuk tamu peziarah di makam Syech Nafis, kemudian datang korban KO mengganggu aktifitas pekerjaan pelaku dan menantang berkelahi.

“Pelaku yang sebelumnya sudah menyimpan dendam kemudian tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur,” kata Joko.

Alhasil korban pun mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ hepar, luka tusuk di perut sebelah kiri, tembus sampai usus keluar, luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kelua dan kemudian di rujuk ke RS H Badaruddin Kasim Maburai, untuk melakukan perawatan.

“Menurut keterangan warga sekitar, korban KO ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman,” jelas Joko.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dan 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum,” tandasnya. ***