LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkesan mandul kebijakan ketika melihat kondisi drainase dan trotoar menjadi tempat lahan parkir ditambah lagi, tumbuh subur bangunan liar berdampak rawan kemacetan serta rawan bahaya di beberapa jalan inti kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Jika dibiarkan, hal itu justru akan dapat merusak fasilitas publik yang dibangun menggunakan APBD, akibat banyaknya sampah yang tersumbat kemudian berujung terjadi bongkar pasang drainase tersebut.

Serta jalan kota yang harus perbaikan untuk diperbaiki sebagai fasilitas umum melalui dengan cara ditambal sulam akibat terkikis oleh genangan air ketika hujan deras tiba setiap kalinya.

Belum lagi, trotoar juga sering disebut pematangan jalan adalah jalur yang diperuntukkan untuk pejalan kaki tetapi kenyataan bangunan liar tumbuh subur berdiri ketika dua mata memandang perkotaan Rantauprapat.

Begitu juga, tata ruang kota dinilai terkesan amburadul karena jalan menjadi sempit timbulkan kemacetan dan rawan bahaya tetapi tidak ada komentar aturan yang salah bahkan seakan menjadi benar terjadi pembiaran oleh pihak Pemkab Labuhanbatu.

Misalnya, seperti drainase dan trotoar dan bangunan liar tumbuh subur di Jl. Urip, Jendral Sudirman, Jl. Jendral A.H. Yani, Jl. Sisingamangaraja dan Jl. Sirandorung dan Jl. Siringoringo Rantauprapat. Padahal, Direktur Jenderal Bina Marga
No.76/KPTS/DB/1999, dalam aturan main sudah sangat jelas.

Hal itu, disampaikan Praktisi Hukum Labuhanbatu Nasir Wadiansan Harahap, SH disapa akrab Bung Lacin, Senin,(19/05/2023).

“Faktanya, ia seperti disulap itu. Coba tinjau lakukan cek dan ricek. Bahkan drainase dan trotoar jadi lahan parkir. Bangunan liar berdiri, jalur protokoler kota terasa sempit timbulkan kemacetan dan rawan bahaya,” tandasnya.

Melalui sepengetahuan dia, katanya, untuk lahan parkir bisa saja dapat menyalahi keterangan rencana tata kota (Advance Planning-red) yang mana sekitar 7 meter melewati batas bidang tanah.

Menurutnya, lahan parkir bisa saja dibongkar kalau sudah dicor beton permanen yang merupakan badan jalan dan fasilitas umum karena yang tidak boleh difungsikan sebagai lahan parkir milik pribadi maupun pelaku lainnya.

Sedangkan dari sisi drainase hingga sisi bangunan harus berjarak atau sekitar 16 meter untuk lahan parkir meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) maupun garis sepadan bangunan (GSB), telah diterbitkan.

“Iya, terkesan mandul kebijakan Pemkab Labuhanbatu. Harus men deadline pemilik 3×24 jam melalui surat teguran karena jarak IMB dan GSB. Disitulah letak salahnya bagi dinas terkait bukan dilakukan pembiaran,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ketika dimintai tanggapan tentang kebijakan ‘Mandul’ pada penertiban lahan parkir diatas drainase, trotoar hingga berdirinya atas bangunan liar tumbuh subur di jalan inti kota Rantauprapat.

Melalui OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), OPD Satpol PP dan OPD Dinas Perhubungan (Dishub), ketika dikonfirmasi masih belum mau berkomentar dalam menjawab melalui pesan WhatsApp. ***