SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Narkotika Polres Simalungun kembali mengamankan satu orang tersangka pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu usai dilaporkan oleh masyarakat. Selasa (05/01/2021).

Belakangan tersangaka diketahui berinisial AYD alias Congek diamankan Polisi dari rumahnya yang beralamat di
Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dihubungi wartawan Rabu (6/1/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Lukman AYD alias Congek diburu Polisi usai dilaporkan oleh masyarakat setempat, lewat aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.

Dari dia tersangaka Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 4 bungkus plasti klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.

“Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini tersangaka masih menjalani proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Lukman mengakhiri. *