NIAS, metro7.co.id – Kepala Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, Meiyaman Gulo telah membuat surat bantahan berita pada tanggal (29/6/2020), dimana beberapa Minggu yang lalu telah Viral di beberapa Media di Nias maupun Medsos tentang pelaporan Masyarakat beserta BPD terkait penyalahgunaan pelaksanaan dan pengalokasian Dana Desa TA 2019.

Meiyaman Gulo menyampaikan kepada beberapa awak Media termasuk kepada Metro7 untuk menerbitkan sanggahan hak jawannya meskipun media ini tidak pernah memuat berita tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pemdes Hilbadalu tidak pernah melakukan penggelapan atau menyalahgunakan Dana Desa pada T.A 2019, Selasa (30/06/20).

Meiyaman Gulo menyampaikan dengan tegas, pihaknya merasa di rugikan dengan pemberitaan yang tidak berimbang, di mana seluruh isi pemberitaan tersebut, pihak Pemerintah Desa Hilibadalu belum di mintai tanggapan atau konfirmasi dari media tersebut.

Selanjutnya Kades Hilibadalu menyampaikan ada beberapa Item yang kami bantah dalam pemberitaan tersebut, yakni ;
1. Berita paragraf pertama” di mana beberapa waktu lalu ratusan warga Masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa T.A 2019 di kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang di duga di lakukan Kepala Desa Aparat pemerintahan Desa Hilibadalu. Berita ini tidak benarlah benar karena Masyarakat yang melapor di Kejaksaan negeri Gunungsitoli hanya 7 orang dan tidak bersama BPD sehingga kami sangat di rugikan atas pemberitaan ini dan kami mohon untuk segera diklarifikasi sumber berita tersebut agar tidak menyesatkan para pembaca.
2. Berita paragraf ketiga” ada beberapa poin laporan pengaduan masyarakat pada pelaksanaan pengalokasian Dana Desa 2019 di antaranya:
a. Pelaksanaan pembangunan tembok penahan di Dusun II jalan Lolowua Lang-Langi berita ini tidak jelas terkait laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut, bantahan berita ini bahwa pembangunan Tembok penahan di Dusun II jalan Lolowua Langi-Langi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan Volume pekerjaan.
b. Pembangunan jalan Dusun I dari jalan provinsi menuju TPU Hilimoloi, (berita ini tidak jelas) terkait laporan masyarakat pada pembangunan tersebut. Bantahan berita bahwa pembangunan jalan Dusun I dari jalan provinsi menuju TPU Hilimoloi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan Volume pekerjaan.
c. Pembangunan Balai pelatihan di Dusun III, (Berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut). Bantahan Berita bahwa pembangunan Balai Pelatihan Masyarakat di Dusun III telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan Volume pekerjaan.
d. Pengadaan Baja Ringan yang telah di belanjakan semua pada Dana Desa T.A 2018 dan kepala Desa kembali menganggarkan pada Dana Desa T.A 2019, tetapi Baja Ringan yang di beli pada Anggaran Dana Desa 2018 di pergunakan membangun Balai Pelatihan di Dusun III. Bantahan berita bahwa Baja Ringan yang telah di belanjakan pada Tahun 2018 kekurangan pada pembangunan Balai Pelatihan Masyarakat di Dusun III sehingga di anggarakan pada belanja T.A 2019 dan sisa Baja Ringan yang telah di belanjakan tersebut ada di rumah Kepala Desa Hilibadalu.
e. Penghasilan Kepala Desa Hilibadalu Defenitif An. Meiyaman Gulo, SST dan juga salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Nias secara bersamaan gajinya di ambil, baik gaji sebagai Kepala Desa maupun gaji PNS selama satu tahun sebesar Rp 38.000.000; di terimanya. Bantahan Berita Gaji Kepala Desa Hilibadalu hanya 30.000.000; selama satu tahun bukan 38.000.000;.
3. Berita pada paragraf ketujuh tentang barang Inventaris Desa yang tersimpan di rumah Kasi Kesra Yuliman Lombu adalah telah di ketahui oleh BPD dan Pemerintah Desa Hilibadalu pada pertanggung jawaban Laporan Realisasi Dana Desa T.A 2018 dan di titipkan di rumah Kasi Kesra sebelum barang tersebut di pakai.

“Bantahan ini kami sampaikan kepada media-media yang sudah memuat berita tersebut dan kami tunggu dalam waktu 2×24 Jam untuk di tayangkan di dan kami minta sebanyak 5 Hari berturut-turut untuk di tayangkan dan apabila tidak di tayangkan maka Pemerintah Desa akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Surat Bantahan ini di buat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias di atas Materai 6000.

Sementara Ketua BPD Hilibadalu Totona Lombu, menyampaikan kepada awak Media bahwa pihak lembaga atau BPD tidak pernah buat Laporan tentang penyalahgunaan Dana Desa. ***