MEDAN, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Pelaku Kiki Ramadani (25) berhasil ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan garu II A No.57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya depan toko percetakan/warnet Geger Production, Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (17/11/2020).

Kemudian, pelaku yang bermukim di Jalan Bajak II No.172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini pun diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” urai Iptu Philip.

Dijelaskan Iptu Philip, peristiwa yang menimpa korban, Haznul Iskandar Hasibuan bermula saat pemilik Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha miliknya memarkirkan sepeda motor itu di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci.

Setengah pintu toko tertutup. Kemudian korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah.

“Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” ungkap Iptu Philip.

Korban pun berusaha mencari sepeda motornya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tau. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Iptu Philip.