Penulis Hervita Liana, Ketua HWDI Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Prov. Kalimantan Selatan.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga.

Kemandirian penyandang Disabilitas dan non Disabilitas pada umumnya berbeda, alangkah bijaknya lebih toleransi kepada penyandang Disabilitas.

Bukan untuk mengasihaninya, tetapi lebih meluruskan cara pandang melalui rasa dari hati supaya tidak salah kaprah hingga salah menilai tidak menggunakan hati.

Setiap Penyandang Disabilitas memiliki kemampuan, kemandirian dan kebutuhan berbeda-beda yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga.

Sehingga, persoalannya bukan pada bisa atau tidaknya seorang penyandang Disabilitas menggunakan suatu fasilitas, tetapi apakah sudah disediakan fasilitas yang bisa diakses oleh semua orang, termasuk penyandang Disabilitas yang merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama.

Sudah kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung dan lingkungan, bukannya dijadikan beban melainkan melaksanakan amanah Uundang-undang no.8 tahun 2016 (UU tentang Disabilas) yang telah disahkan.

Penyandang Disabilitas merupakan amanah serta karunia Tuhan yang Maha Esa untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Siapapun yang tidak mempunyai rasa empati untuk peduli kepada penyandang Disabilitas berarti tidak peduli kepada amanah Tuhan.

Semua orang berpotensi menjadi penyandang Disabilitas, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, karena esok atau lusa kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi dengan tubuh ini.

Hari Disabilitas Internasional dirayakan setiap Tgl 3 Desember 2021. Kita tahu bahwa Disabilitas dapat menimpa siapa saja, baik sejak lahir maupun saat terkena sebuah kondisi medis. Setiap tahun nya, organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengajak semua orang untuk membuka mata terhadap pentingnya menjaga hak semua manusia, termasuk mereka dengan penyandang disabilitas. Ayo kita bergerak terus, jangan pernah berhenti mengimlementasikan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan perda disabilitas prov. Kalsel No. 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak penyandang Disabilitas. Agar tercapai kesetaraan serta penghormatan sebagai manusia yang sederajat dalam setiap dalam kehidupan yang lebih inklusif.

Hari Disabilitas Internasional tidak hanya sekedar peringatan seremonial, namun juga sebagai momentum untuk mengingatkan kembali tentang pemenuhan hak bagi bagi sedulur-sedulur yang menyandang Disabilitas.

Menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan.

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.

Biaya hidup sebagai penyandang Disabilitas di Indonesia sangat mahal tanpa adanya pemenuhan hak Aksesibilitas.

Tidak semua penyandang Disabilitas menghabiskan waktu dan/atau melakukan aktivitas hanya di dalam rumah dan lingkungan sekitarnya saja atas keinginannya malah sering dianggap malas.

Namun Karena ketiadaan Aksebilitas termasuk Transportasi Publik yang tidak ada dan/atau sulit memberikan kesempatan untuk beraktivitas dan berpartisipasi lebih luas mengembangkan diri dalam segala aspek kehidupan.

Sederhanakan cara berpikir tentang implementasi ketersediaan Aksesibilitas.

Jika semua Fasilitas pada bangunan gedung dan lingkungan mudah di akses oleh penyandang Disabilitas, sudah pasti mudah juga di akses oleh setiap masyarakat termasuk non Disabilitas dengan sendirinya menjadikan kota Inklusi dan Hmanis.

Maka utamakan Aksesibilitas di setiap perencanaan pembangunan dan penyediaan sarana/prasarana agar tidak selalu terlupakan, bukan hanya dijadikan sebagai Pajangan Transportasi Publik.

Begitupula yang membatasi ruang gerak penyandang Disabilitas sebetulnya dari lingkungan disekitarnya seperti infrastruktur termasuk transportasi publik yang tidak Aksesibel (ramah Disabilitas) menjadi penghalang.

Namun, inilah realita di lingkungan kita yang tidak ramah Difabel karena ketidaksediaan Aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas hingga setiap jalan umum yang dilalui membutuhkan perjuangan untuk melewatinya.

Aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung dan lingkungan tidak semahal fasilitas dari negara untuk “Mereka” yang anggaran dananya bersumber dari Rakyat.

Ingat!
Disabilitas tidak hanya dikarenakan dari lahir melainkan disebabkan oleh sakit atau kecelakaan. Jangan takabur dengan kondisi fisik saat ini dan akhirnya manusia akan menjadi Disabilitas pada Lansia nanti.

#Disabilitas_yes!
#Diskriminasi_no!