Koran Metro7 Online

Pelopor Berita Daerah Untuk Indonesia

Petani Sawit Kotabaru Gelar Aksi ke Kantor Bupati Kotabaru

KOTABARU, metro7.co.id - Perwakilan petani sawit dari 13 kecamatan yang ada di Kotabaru ngeluruk ke...

DPRD Tabalong Akan Panggil PT Adaro Indonesia dan PT SIS Terkait Tuntutan Para Karyawan

TANJUNG, metro7.co.id - Unjuk rasa damai yang dihadiri ribuan karyawan yang tergabung dalam DPC SP...

Rosehan Bawa Aspirasi Sopir Kalsel ke BPH Migas

Rosehan Bawa Aspirasi Sopir Kalsel ke BPH Migas

JAKARTA, metro7.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan M Rosehan NB mendampingi...

SEMMI Sayangkan Aksi Demonstrasi Berujung Rusuh di Gedung DPRD Pandeglang

PANDEGLANG, metro7.co.id - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kabupaten Pandeglang menyayangkan...

Aksi Demo Masyarakat Tabalong, Tuntut Lima Hal Kepada Pemerintah

TANJUNG, metro7.co.id - Seringnya mobil bertonase besar dari PT Conch berlalu-lalang yang...

Pemuda Anti Korupsi Turun Aksi di Jalan, Berikut Tuntutan Mereka

SIANTAR, metro7.co.id - Korupsi dipandang bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam...

Aliansi Rakyat Jambi Gelar Aksi Tolak Habib Rizieq Shihab

JAMBI, metro7.co.id - Ratusan masyarakat yang tergabung di dalam aliansi rakyat jambi tentram dan...

Peringati Sumpah Pemuda, HMI Sinjai Turun Aksi

Peringati Sumpah Pemuda, HMI Sinjai Turun Aksi

SINJAI, metro7.co.id - Peringati hari Sumpah Pemuda, Jajaran Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam...

Gestur Jambi Kembali Gelar Aksi, Kali Ini dengan Metode Panggung Rakyat

JAMBI, metro7.co.id - Aksi penolakan RUU Ciptaker kembali dilakukan oleh Gerakan Suara Tuntutan...

Aksi Mahasiswa di Lampung Rusuh, Massa Lempar Batu

Aksi Mahasiswa di Lampung Rusuh, Massa Lempar Batu

BANDARLAMPUNG, metro7.co.id - Penolakan terhadap Omnibus Law di berbagai daerah terus meluas....

Merasa Diberhentikan Tanpa Dasar, Mantan Kades Sumbarang Akan Gugat Bupati Tegal TEGAL, Metro7.co.id - Merasa tidak puas atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa, Jamaludin, mantan Kepala Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara berencana akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan tersebut. Keputusan tersebut diambil karena adanya dukungan dari Paguyuban Kepala Desa serta warga pendukungnya. Diketahui, Jamaludin diberhentikan sebagai Kepala Desa Sumbarang melalui SK Bupati tertanggal 15 september 2020. Pada hari itu, Jamaludin resmi dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Desa Sumbarang. Dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (23/9/2020) pagi, kepada Metro7.co.id Jamaludin mengutarakan rasa kecewa kepada Bupati Tegal, Umi Azisah yang telah mengeluarkan SK pemberhentian atas dirinya sebagai Kepala Desa. Menurut Jamaludin, pemberhentian atas dirinya sebagai Kepala Desa cacat hukum karena unsur pelanggaranya tidak jelas, hanya karena desakan dari warga yang ditunggangi kepentingan rival saat pilkades, Bupati langsung mengeluarkan SK Pemberhentian. "Awalnya, saya dilaporkan ke Polres oleh sebagian kelompok warga yang merupakan rival saya saat Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila dengan tetangga saya sendiri. Akan tetapi, hingga saat ini Pengadilan belum ada keputusan hukum. Namun Bupati telah mengeluarkan SK Pemberhentian untuk saya". Ungkap Jamaludin. "Dengan didukung warga simpatisan, saya berencana akan melakukan aksi damai kepada Bupati Tegal. Jika dalam aksi damai nanti tidak membuahkan hasil, maka saya akan menempuh gugatan secara hukum di PTUN". Imbuh Jamaludin.

Mantan Kades Sumbarang akan Gelar Aksi pada Bupati

TEGAL, metro7.co.id - Merasa tidak puas atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa, Jamaludin,...

Tak Dapat Balasan, BPD se Tuban Sepakat Siapkan Aksi Untuk Pemerintah Daerah

Tak Dapat Balasan, BPD se Tuban Sepakat Siapkan Aksi Untuk Pemerintah Daerah

TUBAN, metro7.co.id - Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Tuban, gelar...

Ketua FPHI Andi Heryana : Gelar Aksi Sebagai Pengingat Janji Bupati kepada Honorer

BEKASI, metro7.co.id - Ketua Koordinator Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI ) Kabupetan Bekasi...

Loading
Sudah ditampilkan semua
error: Dilarang Copas