RANTAU — Untuk mendirikan sebuah Taman Kanak-kanak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain, harus memiliki akta notaris. Begitu juga jarak antara TK yang satu dengan yang lainya, harus diperhatikan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Tapin Arjohansyah, saat Musrenbang di Kecamatan Tapin Selatan belum lama tadi.
“Dalam Musrenbang yang kami hadiri, banyak sekali kecamatan yang menginginkan di daerahnya di bangun TK. Nah, mendirikan TK ini tidak sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikannya di desa atau kecamatan,” ujar Arjo.
Dijelaskan Arjo, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendirikan TK antara lain, TK tersebut harus berada di bawah yayasan dan memiliki akta notaris. Jadi tidak sembarang asal membangun TK saja sudah cukup.
‘’Syarat lainya adalah kalau di desa yang sama sudah memiliki TK, harus diperhatikan, jangan dibangun lagi TK yang baru. Soalnya keberadaan TK yang baru ini bisa saja mematikan TK yang lama. Hal ini harus diperhatikan benar-benar, soalnya ini sudah beberapa kali kejadian di desa, di mana dalam satu desa, ada 2 sampai 3 TK,” cetus Arjo.
Selain itu, syarat lainya adalah soal jarak antara TK yang lama dengan TK yang baru, jangan sampai berdekatan.
‘’Yang tidak kalah penting lagi adalah soal syarat yang satu ini, yakni gurunya. Guru TK tidak boleh sembarangan comot. Harus berpendidikan D2 atau S1, atau PGTK, untuk TK swasta. Soalnya ini sudah menjadi ketentuan yang disyaratkan dalam Permendiknas mulai 2014 nanti,” jelas Arjo lagi.
Ia mengimbau agar pihak desa yang ingin mendirikan TK di desa, agar memperhatikan syarat-syarat tersebut.
“Kami minta pengertian dan perhatian dari pihak desa yang menginginkan agar di desanya didirikan TK. Hal ini tidak gampang untuk dilakukan. Soalnya harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu,” pungkas Arjo. Metro7/fit