AMUNTAI — Tim Assalam keberatan menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilukada HSU 25 Juni lalu, karena mereka mencurigai adanya kecurangan dalam perolehannya.
Ketua KPUD Kabupaten HSU, M Noor SPd menyatakan bahwa cuma tim Assalam yang tidak bersedia menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, 4 tim pasangan lainnya sudah lebih dulu membubuhkan tanda tangan mereka.
“Cuma tim Assalam yang tidak bersedia menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu,” jelasnya.
Tim Assalam pun menurutnya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait indikasi kecurangan tersebut.
M Noor mengaku belum mengetahui materi atau isi gugatan yang akan diajukan oleh pasangan Hasib dan Maliki ini.
Tapi ia menegaskan, kalau dalam waktu 3 hari tim Assalam tidak mengajukan gugatannya ke MK, maka pihaknya akan melanjutkan proses Pemilukada ke jenjang berikutnya, yakni penetapan calon terpilih.
Namun jika tim Assalam mengajukan gugatannya ke MK, maka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati akan tertunda selama 14 hari, yakni setelah putusan MK atas gugatan tim Assalam keluar.
KPUD HSU juga akan mengadakan pleno tertutup terkait hasil rekapitulasi tersebut,” tambah M Noor.
Hasil pleno tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD HSU pada tanggal 5 Juli dengan tetap menunggu rencana gugatan dari tim Assalam.
“Kalau ada gugatan dari tim Assalam, kita akan sampaikan ke DPRD, namun kalau tidak ada, maka proses penetapan calon terpilih akan kita dilakukan, tandasnya.
Sementara itu, tim HasibMaliki, Zainudin kepada Metro7 mengaku keberatan dengan hasil perolehan suara tersebut, karena mereka mencurigai adanya indikasi kecurangan dalam prosesnya.
“Kalau hasil penghitungannya benar saja, namun yang disayangkan ini adalah proses perolehannya ada indikasi kecurangan oleh salah satu pasangan,” jelasnya.
Zainudin mengaku pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada hari Selasa (3/7/2012) kemaren.
Gugatan tersebut ujarnya sudah diterima oleh MK yang selanjutnya akan dipelajari dan ditinjau secara seksama.
Seandainya gugatan tersebut terbukti dan layak untuk diterima, maka MK akan segera menyidang gugatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Namun sebaliknya, jika gugatan tersebut tidak terbukti, maka pihak MK akan menolak gugatan tersebut dan proses penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati HSU dapat segera dilaksanakan. Metro7/Ayie