AMUNTAI — Gugatan yang diajukan Kubu Hamli Kursani yang merupakan kandidat calon Bupati HSU yang digugurkan oleh KPUD HSU dan Kubu Assalam akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
H Hamli Kursani yang dihubungi Metro7 melalui telepon selulernya, Selasa (17/7/2012) membenarkan dirinya sudah menerima panggilan dari MK berkenaan dengan dibukanya gugatannya terhadap KPUD HSU itu.
“Saya dihubungi perwakilan MK dan surat panggilannya pun sudah saya terima yang memberitahukan bahwa gugatan telah dikabulkan,” jelasnya.
Rencananya, Hamli Kursani akan menghadiri persidangan tersebut hari ini (Senin, 23/7/2012) sekira pukul 14.00 WITA sesuai surat panggilan MKRI No: 729.50/PAN.MK/7/2012.
Hamli menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh KPUD tersebut adalah keliru.
Menurut Hamli, kalau tidak karena kekeliruan KPUD HSU, dirinya dan pasangan sudah termasuk menjadi salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati HSU pada Pemilukada 25 Juni 2012 kemaren. Mengingat dirinya diusung oleh DCP PPP sah Pimpinan H Abdul Gaffar dengan Sekretaris Sutoyo Sandy.
Namun, karena KPUD menurutnya berpihak kepada PPP versi H Rudy Ariffin, maka dirinya dan Sutoyo lah yang akhirnya menjadi korban.
Dengan alasannya itulah, pihak Hamli mengajukan gugatan ke MK. Hamli yakin akan memenangkan gugatan tersebut, karena ia menduga kemungkinan besar KPUD juga akan tersandung tindak pidana korupsi.
Menurutnya, akibat kesalahan KPUD itu, maka kemungkinan besar Pemilukada HSU akan diulang yang akan menyebabkan kerugian Negara, karena harus dua kali menyelenggarakan Pemilukada.
“Kita tunggu saja keputusan sidang MK nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, kubu Hamli Kursani–Sutoyo Sandy dan kubu Hasib Salim–Maliki Djarkasi tidak puas dengan hasil Pemilukada HSU 2012 yang lantas mengajukan gugatan ke MK. 
Sementara itu, salah satu anggota KPUD HSU, Najmiati, Rabu (18/7/2012) membenarkan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu Hamli Kursani dan kubu Assalam telah dikabulkan oleh MK.
“Ya, memang benar kedua gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Oleh karena itu, saat ini Ketua KPUD sudah berada di Jakarta untuk memperjelas materi gugatan yang telah diajukan oleh kedua penggugat,” jelasnya.
Najmati juga memastikan akan berhadir dalam sidang gugatan yang dijadwalkan sidangnya hari ini.
“Saya akan berangkat ke Jakarta pada hari Minggu, insya Allah kami akan siap menghadapi dua gugatan tersebut,” ungkapnya beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat Metro7, sidang gugatan kubu Hamli Kursani akan dibuka pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 dengan No: 50/PHPU.D-X/2012, Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 dengan acara siding, PANEL Pemeriksaan Perkara (I).
Sedangkan Gugatan dari Kubu Assalam juga akan disidangkan pada hari yang sama dengan No: 51/PHPU.D-X/2012, Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 dengan agenda siding, PANEL Pemeriksaan Perkara (I). Metro7/Ayie