Tamiang Layang — Para guru yang telah bersertifikasi kembali merasa resah. Pasalnya, haknya sebagai pendidik yang telah memiliki kompetensi belum dibayarkan. Hingga Januari 2013 tadi, guru bersertifikasi belum mendapatkan tunjangan sertifikasi selama enam bulan.
“Kalau dihitung hingga Januari, enam bulan tunjangan sertifikasi belum dibayar. Tapi kami meminta yang lima bulan tunjangan dulu,” papar seorang guru.
Dibeberkannya, tunjangan sertifikasi tahun 2011 belum dibayarkan selama satu bulan. Sisa piutang pemerintah kepada guru ini berlanjut pada 2012, yakni sebanyak empat bulan. Tunjangan yang belum dibayarkan untuk tahun 2012 yaitu September, Oktober, November, dan Desember. Sedangkan tahun ini untuk Januari, juga masih ditunggu.
Guru lainnya kurang mengerti kenapa hingga kini sisa tunjangan sertifikasi itu belum dibayarkan. Sebab, pendapatan sebesar gaji pokok itu sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Selama ini kami diminta untuk meningkat kinerja, tapi kami juga meminta hak yang belum dibayar itu,” kata guru lainnya.
Guru tersebut khawatir ada penyimpangan terhadap anggaran tunjangan sertifikasi. Sebab, dia pernah membaca di salah satu koran, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan terhadap tunjangan sertifikasi guru. Anggaran itu ada, tapi terlebih dahulu digunakan untuk keperluan lain oleh pemerintah. Kejadian ini terjadi di daerah lain di Indonesia.
Namun demikian, guru itu memperoleh kabar bahwa belum terbayarnya tunjangan sertifikasi untuk beberapa itu lantaran pemerintah menyesuaikan dengan kenaikan gaji yang diterima oleh guru sertifikasi. Sehingga tunjangan itu juga berdampak pada perubahan nilainya.
Anggaran tunjangan sertifikasi dikucurkan pemerintah pusat ke masing-masing daerah melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sedangkan data penerima disampaikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya, tunjangan itu dikucurkan ke masing-masing rekening guru yang menerimanya. (Metro7/M Jaya)