Tamiang Layang — Polsek Petangkep Tutui berhasil menangkap Bram (25), pemilik senjata api rakitan. Pelaku yang telah lama diincar petugas ini ditangkap di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Rizki Hidayat SE, didampingi Kanit Reskrim Yotry F Hariady, mengungkapkan kasus ini bermula dari pengembangan kasus perjudian. Waktu itu jajaran melakukan penggerebakan ditemukan beberapa butir peluru yang sudah aktif.
 “Setelah itu kita lakukan penggeledahan dan pengembangan, ternyata di tempat itu kita telah menemukan tiga pucuk senjata api jenis senapan panjang serta du pucuk senpi yang masih belum jadi. Tetapi pada waktu penggeledahan berlangsung tersangka sedang tidak ada dirumah, sampai akhirnya kita lakukan pengejaran kurang lebih lima bulan,” ungkap Rizki.
Saat ini tersangka dititipkan di tahanan Polres Bartim, namun kasus Bram masih dalam penanganan Polsek Patangkep Tutui. “Tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang  Darurat tahun 1951, tentang kepemilikan, menyimpan dan mempergunakan senjata api atau bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Dijelaskannya, sejak menjabat Kapolsek Patangkep Tutui, pada bulan Juni 2013, pihaknya telah berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal. Dari sekian kasus yang diungkap beberapa diantaranya merupakan PR dari kapolsek terdahulu. “Sehingga selama dia menjabat kurang lebih empat bulan lamanya, kasus yang berhasil diungkapnya seperti kasus pencabulan anak di bawah umur, judi, perkelahian dan yang ada saat ini kita tangani kasus senpi, dari sekian kasus tersebut, kasus Senpi ini merupakan kasus langka yang kita tangani selama ini,” pungkasnya. (Ali/Rul/Metro7)