Tamiang Layang — Bupati Bartim, Ampera AY Mebas meminta seluruh Kepala SKPD bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat untuk membentuk tim Percepatan Pengelolaan Aset BMD tahun 2013. Tim itu nantinya akan melaksanakan rekonsiliasi ulang terhadap barang milik daerah dari tahun 2002-2011.
Pembentukan tim itu dikarenakan selama tiga tahun berturut-turut Kabupaten Bartim menerima opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2012 menyatakan bahwa terdapat perbedaan saldo aset tetap per 31 Desember 2012. Maka, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah,” ujar Ampera. 
Hasil dari kegiatan ini sekaligus menjawab temuan LHP dan BPKP Kalimantan Tengah. “Tim harus bekerja menjawab selisih asset yang ada. Karena ada perbedaan laporan keuangan dengan aplikasi Sistem Informasi Barang Milik Daerah,” paparnya.
Orang nomor satu di Bartim tersebut berharap agar laporan dari tim dapat dijadikan dasar penetapan saldo awal laporan keuangan terhadap aset tetap tahun 2012. Sehingga, dapat dijadikan dasar untuk perubahan atas Keputusan Bupati Bartim Nomor 196 Tahun 2012 tentang penetapan hasil inventarisasi Barang Milik Daerah Bartim Tahun 2011. (Metro7/MJ/Sgt)