AMUNTAI – Sesuai Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Sosialisasi yang bertempat di Aula Kecamatan Sungai Pandan (Alabio,Red).Senin, (26/10/2015).
H. Rusmadi Juriani Sekretaris Dispenda menuturkan, perda tersebut mewajibkan setiap pemilik sarang burung walet untuk membayar pajak, 10 persin dari hasil usahanya’.
Setelah dibuat, diperdakan dan disahkan katanya, baru ini disosialisasikan, mengingat sektor pajak ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu,  sebelum melakukan pemungutan hasil, pihaknya memberikan arahan sedetail mungkin mengenai hal tersebut,
“Setelah di informasikan pengusaha wajib membayarnya,”tegas Rusmadi,
Kemudian, bagi pemilik bangunan sarang walet yang belum mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB) agar mengusulkanya ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
Ditambah lagi Ijin  HO (gangguan), karena sarang menggunakan peralatan  suara bising yang bisa mengganggu warga sekitar, ”buatlah setiap izin usaha yang anda miliki agar tidak menjadi masalah nantinya,” katanya lagi
Dia berharap, Setiap pengusaha burung walet agar sesegaranya melaporkan keberadaan usahanya,(metro7awir)