TANJUNG – Sebagaimana tuntutan pemerintah kabupaten Balangan untuk pembagian dana perimbangan hasil royalty batu bara supaya ditinjau ulang dimana selama ini pembagian royalty batu bara yang dikelola PT Adaro Indonesia 50% Tabalong 50% Balangan, kemudian dengan adanya peningkatan hasil produksi batu bara di wilayah kabupaten Balangan, pihak pemerintah daerah kabupaten Balangan mengusulkan agar jatah pembagian royalty dengan besaran 70% Balangan 30% Tabalong.
Dari usulan tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi kabupaten Tabalong H.Yuzan Noor saat ditemui awak Metro7 di ruang kerjanya Rabu (29/03) lalu, dari usulan pemerintah kabupaten Balangan agar pembagian royalty 70% dan 30%, maka sesuai keputusan Menteri ESDM Nomor 8117 tahun 2016 pembagian royalti antara kabupaten Balangan dan kabupaten Tabalong 68% Balangan dan 32% Tabalong.
Tapi hal ini akan diberlakukan pada APBN Perubahan dan tentu Tabalong nanti akan menyesuaikan pula dengan APBD Perubahan tahun 2017, perhitungan tersebut secara forto folio dari Kementrian ESDM ke Kementrian Keuangan dan dari hasil perhitungan forto folio itu munculah angka yang 68% dan 32% tetapi itu baru angka diatas kertas.
Progres operasional pertambangan batu bara lanjutnya dibawah PT Adaro Indonesia, forto folio angka proknosa dalam perjalanannya kegiatan operasi dan produksi batu bara yang dikelola PT Adaro Indonesia mengalami pasang surut, dan itu bisa saja terjadi perubahan misalnya yang 32% menjadi 40% atau lebih begitu pula yang 68% bisa menjadi 50% lebih tergantung hasil produksi batu bara. (metro7/vino).