PARINGIN – Ternyata kasus praktek judi masih saja terjadi di Kecamatab Lampihong, dimana jajaran Polsek Lampihong menangkap dua warga yang depatan sedang melakukan praktek perjudian di belakang sebuah sekolah dasar di SDN Batu Merah Kecamatan Lampihong.
Penangkapan terhadap warga yang melakukan praktek perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP ini, menurut Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto berkat laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya praktek perjudian dilingkungannya.
“Berkat laporan masyarakat kita bisa menangkap dua orang yang sedang bermain judi Qiu – Qiu SA (25) warga desa Batu Merah dan GS (35) warga desa Simpang Tiga kecamatan Lampihong saat dilakukan pengerebakan Selasa malam kemarin,” ujar Krismianto Rabu tadi.
Dari dua tersangka ini, turut disita barang bukti berupa uang Rp 176.000,-, 3 (tiga) Lembar Daun pisang, 1 ( Satu ) set Kartu Jenis Domino.
Setelah kedua pelaku dibawa dan sampai di di Polsek Lampihong, salah satubpelaku lainnya atas nama  SY  (37) yang ikut dalam praktek perjudian tersebut menyerahkan diri untuk diproses hukum bersama teman-temannya.
“Sebelumnya dua pelaku berhasil kita tangkap saat pengerebakan, dengan pendekatan secara masif, akhirnya pelaku lainnya yaitu SY menyerahkan diri. Kita butuh keterlibatan peran aktif masyarakat untuk memberantas praktek kejahatan dan kami polisi selalu siap membasmi setiap tindak lejahatan dan mencegahnya,” pungkasnya. (metro7/sugi)