TANJUNG – Pemerintah kabupaten Tabalong melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan sekaligus penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2017.
Kegiatan sosialisasi secara marathon dilaksanakan ke kecamatan-kecamatan dengan melibatkan para kepala desa/lurah pada kolektor kecamatan kecamatan, kolektor desa serta para Ketua RT Rabu (17/05) giliran kecamatan Muara Harus dan kecamatan kelua mendapatkan sosialisasi.
Kepala Bidang PBB dan PPHTB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Tabalong Rony Saputra dihadapan para peserta sosialisasi di kecamatan Muara harus menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin program tahunan yang setiap tahun dilaksanakan untuk penyampaian SPPT PBB-P2 dan kegiatan seperti ini juga dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebab, PBB-P2 pada awalnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kantor pajak pratama, yang kemudian pada tahun 2014 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 bahwasanya Pajak Bumi dan Bangunan dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah, jadi oleh KPP-Pratama setempat dilimpahkan pengelolaannya kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Lalu seiring waktu pada tahun 2016 lalu disahkan peraturan daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah kabupaten Tabalong sehingga perubahan dari Dispenda menjadi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan seperti ini juga sama dengan di daerah lain di seluruh Indonesia sebagaimana nomenklatur.
Selama ini kata Rony Saputra ada berbagai permasalahan yang menjadi faktor kunci terhadap minimnya penerimaan dari sektor PBB, contohnya setelah dilakukan penyerahan SPPT kadang kala tidak disampaikan terhadap yang bersangkutan atau masyarakat wajib pajak.
Artinya tidak disampaikan oleh kepala desa atau Ketua RT maupun kolektor bisa juga akibat wajib pajak yang tidak lagi berdomisili di tempat asal atau pindah tempat atau wajib pajak telah meninggal dunia dan kewajibannya dialihkan terhadap pemilik baru.
Bagi petugas yang akan melakukan penagihan pajak PBB akan ditunjang dengan pemberian insentif yang besarnya Rp 1500,- per SPT, dengan adanya insentif tersebut Rony berharap agar bisa memotivasi para kolektor desa maupun kepala desa untuk segera menyampaikan SPPT kepada masing-masing yang bersangkutan.
Tahun 2017 ini jumlah SPPT yang diserahkan untuk kecamatan Muara Harus sebanyak 2.269 SPPT sama dengan jumlah pada tahun 2016 lalu dan jumlah nilai ketetapannya sebesar Rp.53.565.000,- sedangkan pada tahun 2016 jumlahnya sebesar Rp 53.698.000 jadi ada selisih sebesar Rp.133.000,- hal tersebut disebabkan akibat adanya penyusutan dari nilai bangunan sedangkan di wilayah kecamatan lainnya relatif terjadi peningkatan jumlah wajib pajak disebabkan adanya pembukaan kawasan perumahan dan lain sebagainya, batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB sampai dengan 31 Oktober 2017.
Dalam kegiatan sosialisasi di kecamatan Muara Harus dan kecamatan Kelua tersebut Kabid PBB dan PPHTB didampingi Kabid Pajak dan retribusi H.Suwandi beserta Kasubid Penagihan dan Keberatan Deny Renedy. (metro7/via)