PARINGIN – Proses hukum pidana korupsi yang menjerat mantan kepala desa Muara Jaya Kecamatan Awayan, Syahruni (50) atas dugaan korupsi dana desa kini sudah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Selasa (15/5/2017). 
Syahruni yang didakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan secara penuh penggunaan dana desa tahun 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 34 juta tersebut, oleh JPU dituntun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 27.297.927,- .
Menurut JPU Herry Wahyudi, tuntutan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta ini berdasarkan terdakwa Syahruni bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut’’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Jo. ayat (2) Jo. ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tuntutan yang kita sampaikan ini berdasarkan dari bukti-bukti yang ada dan bukti dipersidangan,’’ ujar Herry yang merupakan Kasipidsus Kejaksaan Balangan.
Dalam tuntutan yang disampaikan JPU, juga turut disampaikan jika tersangka tidak bisa membayar uang Pengganti sebesar Rp. 27.297.927 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Kasus korupsi dana desa ini bermula, saat pelaku dengan modusnya membuat laporan pertanggung jawaban fiktif dengan membuat kuitansi pengeluaran sendiri, ini terbukti dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Muara Jaya TA 2010 dan Blangko verifikasi yang disita kepolisian saat penyidikan. (metro7/sugi)