METRO7.CO.ID, PARINGING – Akhirnya polisi bisa mengungkap kasus percobaan pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Baruh Bahinu Dalam Jum’at (17/11/2017).

Keberhasilan pengungkapan kasus Curas ini, setelah unit Reskrim Polsek Paringin bersama tim gabungan Buser Polres Balangan berhasil menangkap pelaku, Senin (20/11/2017).

Terungkapnya identitas terduga pelaku berinisial AS (20) yang masih satu desa dengan korban Budiah (49) tersebut, berkat kegigihan personel Polres Balangan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi yang didapat di lokasi dan penelitian barang bukti.

Setelah diketahui identitas terduga pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP ) dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya korban beserta barang bukti diamakankan ke mako Polsek Paringin guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian dan perbuatan terduga pelaku, AS dijerat dengan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam rumusan pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHPidana.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono membenarkan penangkapan AS tersebut, “Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan berhasil diungkap dan terduga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum,” terangnya. (Metro7/Humas Polres Balangan)