METRO7.CO.ID, Barabai – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana BBM ilegal, tepatnya di Jalan Umun Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara HST. Sabtu, 14 April 2018 pukul 12.00 wita.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi pengangkutan bahan bakar minyak, menindaklanjuti laporan warga pihak berwajib melaksanakan penyelidikan dan menahan Satu buah mobil yang membawa puluhan jerijen berisi minyak.

“Polisi menahan satu mobil pembawa BBM ilegal tanpa ijin dan itu sesuai sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Jo 53 huruf b dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Kapolres HTS AKBP Sabana Atmojo di Barabai.

Untuk tersangka dan barang bukti, kata Kapolres, Sudah diamankan di Mapolres guna memperdalam penyedikan terkait BB yang ia bawa.

“Pelaku YM (34) warga Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), barang bukti satu mobil Isuzu Panther, 1000 Liter BBM jenis solar yang dibuat dalam 32 Jerijen,” terangnya.

Sabana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat HST untuk tidak melakukan praktik curang yang tentu sudah salah. “perbuatan itu sudah jelas dilarang dan menyalahi aturan,” imbuhnya.(Metro7/Mnr).