AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Bertakwa.

Kali ini, Polisi kembali membekuk lelaki berinisial HR (35) warga Desa Palimbangan RT.004, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kamis tadi pukul 21.05 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, bahwa, pelaku diamankan di rumahnya, tepatnya di Desa Palimbangan RT.004.

Dalam pemeriksaan dikediamannya, anggota Sat Resnakoba berhasil menemukan beberapa barang bukti kuat terkait penangkapannya berupa, 4 paket plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, 3 Bungkus plastik piper klip, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Avolution warna merah dan 1 Buah Handphone merk SAMSUNG warna Hitam lengkap dengan sim card.

Menurut Kamaruddin, Pelaku HR berprofesi sama dengan Pelaku ISIF yang ditangkap lebih dulu atas kepemilikan 13,04 gram sabu sabu.

“Tersangka HR besertakan Barang buktinya sudah diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kamaruddin.(metro7/mnr).