AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya membekuk seorang pelaku penadah Motor curian, Kamis tadi pukul 14.00 Wita.

Pelaku berinisial Sahdat warga Desa Muara Langon RT. 06 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bekuk saat berada didepan rumahnya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda P. Utama membeberkan, bahwa penangkapan pelaku terkait atas laporan hilangnya Motor milik salah satu warga HSU pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku diamankan anggota Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara didepan rumahnya di Desa Muara Langon RT.06,” ujar Riyanda.

KBO Reskrim ini menuturkan, dalam pembekukkan tersangka tidak ada perlawan dan petugas berhasil mengamankan satu barang bukti berupa 1 buah Motor merk Honda Scoopy warna putih, Nomor rangka MH1JFW119FK024060, Nomor Mesin JFW1E10233397 sesuai dengan laporan kehilangan.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui benar telah melakukan penadahan motor tesebut,” imbuhnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(metro7/mnr)