Drs. Muhammad Fahlipi. MAP
Kepala KUA Kecamatan Alalak
Marabahan — Penyelenggaraan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus mengalami penurunan selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Berdasarkan data KUA Kecamatan Alalak, pada tahun 2009 ada sekitar 600 pasangan yang melakukan pernikahan. Tahun 2010 menurun menjadi 500-an pasang. Sedangkan tahun 2011 turun lagi menjadi 480 pasang dan tahun 2012 hanya 400 pasang.
Sementara dari Januari sampai Juni 2013 tercatat 200 pasangan melakukan pernikahan di KUA Kecamatan Alalak. Sehingga diprediksi, hingga bulan Desember 2013 nanti tidak akan melebihi jumlah pernikahan pada tahun sebelumnya.
Kepala KUA Kecamatan Alalak, Drs Muhammad Fahlipi MAP, menjelaskan penurunan ini dipicu keberhasilan program keluarga berencana (KB) yang dilaksanakan pemerintah sekitar 20 tahun silam. “Karena pernikahan yang kita tangani selama ini merupakan kelahiran pada tahun 1990-an,” katanya.
Dijelaskannya juga, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan, untuk wanita harus berusia 19 tahun dan laki-laki 21 tahun. “Kalau pun ada wanita yang mau melangsungkan pernikahan, dia baru berusia diatas 16 tahun dan laki-laki diatas 19 tahun, maka secara aturan mereka harus ada izin orang tua secara tertulis, baru kami dari KUA bisa melaksanakan pernikahan yang di maksud,” jelas Muhammad Fahlipi.
Sedangkan jika wanita berusia di bawah 16 tahun atau pria di bawah 19 tahun ingin melangsungkan pernikahan, pihaknya menyarankan untuk mengikuti sidang dulu agar mendapat izin dari pengadilan. “Kalau sudah diberikan izin dari pengadilan, baru kami dari KUA boleh melangsungkan pernikahan mereka sesuai dengan ketentuan dan prosuder hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kecamatan Alalak terdiri dari 18 desa, dimana 9 desa diantaranya berada jauh dari KUA Kecamatan Alalak. Sehingga dalam menyelenggarakan pernikahan pihaknya masih minta bantuan para penghulu sebagai perpanjangan tangan KUA di tiap desa.
Dalam hal pernikahan, untuk saat ini KUA Kecamatan Alalak masih melaksanakan peraturan umum. Yaitu KTP, KK dan kelengkapan administrasi lainnya. Sedangkan petunjuk nikah secara nasional untuk wilayah Kecamatan Alalak masih belum bisa diterapkan. “Kalau untuk daerah perkotaan besar kemungkinan sudah mulai dilaksanakan, yaitu harus ada akta kelahiran, KTP dan KK,” pungkasnya. (Metro7/Andi)