PANDEGLANG — Belasan anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Rabu (23/5/2012) lalu mengunjungi DPRD Kabupaten Pandeglang. Mereka belajar mengenai Peraturan Daerah (Perda) Santunan Kematian Masyarakat Pandeglang (Sakti Mapan).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabalong Suryono, diterima Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Ramjani Soegiri.
Menurut Suryono, Pandeglang menjadi tujuannya karena dinilai sudah terlebih dahulu memiliki Peraturan Daerah terkait santunan kematian. Rencananya, Kabupaten Tabalong akan membuat Perda serupa.
“Kami ingin belajar. Apalagi Pandeglang sudah lebih awal membuat Perda terkait santunan kematian. Kami ingin mengetahui teknis alokasi anggaran dan siapa saja yang berhak mendapatkan santunan kematian,” katanya.
Menurut Suryono, rencana pembuatan Perda tentang santunan kematian ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tabalong. Dengan adanya santunan, diharapkan ada kepedulian dari Pemerintah Daerah terhadap masyarakatnya.
Ramjani Soegiri mengatakan, sebelum membuat Perda Sakti Mapan, Pandeglang terlebih dahulu menyalurkan santunan kematian kepada masyarakat Pandeglang. Hanya saja, penyaluran itu dilakukan secara swakelola oleh Dinsosnakertrans.
“Kami memandang pola seperti itu akan repot dan birokrasinya akan panjang. Kami juga belajar terlebih dahulu ke Kota Depok, Jawa Barat,” katanya.
Meski begitu, Ramjani mengaku bila Perda ini belum berjalan secara maksimal. Alasannya, masih adanya tarik menarik terkait pengelolaannya. Legislatif menginginkan agar Sakti Mapan melibatkan pihak ketiga atau asuransi, sementara Dinsosnakertrans menginginkan dilakukan secara swakelola. Metro7/usy