TANJUNG – Setelah 14 hari berlalu sejak dibacakannya putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, pemilik SPBU Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, H Nanang Thamrin (51), tak henti-hentinya mengucap syukur. PN Tanjung yang

telah memastikan ia memenangkan sebagian gugatan atas lahan yang sempat diklaim bahkan dijual Cornelis Toto Darsani Cs kepada PT Adaro Indonesia (AI) sebagai tangan terakhir yang juga berstatus Tergugat XI diwakili Tim Kuasa Hukumnya, Dr Masdari Tasmim SH MH, H Helman Effandi SH dan Asliansyah SH.

Sekedar mengingatkan, Rabu (15/2) lalu, Majelis Hakim yang diketuai H Didiek Djatmiko SH MH bersama Hakim Anggota Ageng Priambodo P SH dan Chairil Mahyudi SH serta Khamrullah sebagai Panitera Pengganti pada PN Tanjung, membacakan putusan atas perkara itu atas beberapa pertimbangan, antara lain menimbang bahwa berdasarkan dalil gugatan yang diajukan Penggugat (H Nanang Thamrin – red) yang diwakili Pengacaranya Muchtar Yahya Daud SH bahwa Penggugat memiliki tanah seluas 122 Ha yang terletak di Desa Lok Batu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, dengan batas-batas sebelah Timur, Utara dan Barat dengan tanah PT Cakung Permata Nusa (CPN), sedangkan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah warga masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan setempat, ternyata objek sengketa tersebut telah sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Penggugat dan diakui pula oleh Tergugat. Menurut Penggugat, tanah tersebut diperolehnya dari cara membeli pada Maswar Puguh Prayudi.
Selanjutnya menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat atau Kuasanya telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan para Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya, sehingga dengan demikian maka gugatan Penggugat yang mendalilkan bahwa Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 122 Ha dapat dikabulkan sebagian, yaitu 34 Ha.
Majelis Hakim pada putusannya hari itu yang juga dihadiri sebagian besar pihak Tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah ukuran seluas kurang lebih 34 Ha tersebut, menyatakan perbuatan Tergugat I hingga Tergugat XI melalukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, dan menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 6.821.000,-.
Dalam rentang waktu yang berdekatan, PT  AI telah mengalami dua kali kekalahan dalam permasalahan lahan dengan masyarakat. Sebelumnya, pada Kamis (2/2) lalu PN Tanjung juga telah memenangkan gugatan Abdul Muis (52), memenangkan tuntutannya atas PT Adaro Indonesia sebesar Rp 900 juta.
Warga Desa Tadun RT 2 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ini sebelumnya merasa dirugikan setelah tanahnya seluas kurang lebih 3 ha yang terletak di Jalan Marido, Desa Jaing Hilir Kecamatan Murung Pudak, tiba-tiba dijual oleh Murjani alias Joni Boy (Tergugat I) kepada PT AI (dalam kasus ini sebagai Tergugat II).
Lahan berupa kebun karet dan cempedak yang dibelinya dari Nursinah dan Suwardi tahun 2001 itu bahkan tekah sempat digarap oleh PT Adaro sebagai akses jalan untuk kepentingan pertambangan. Metro7/usy