TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Samapta Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial MM (39) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanta Tabalong pada Senin, (13/02/2023) siang.

“Pelaku MM diamankan, kejadian penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol dilingkungan mereka yang dijual di warung,” ungkap Sutargo.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya MM terkait kepemilikan Minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali.

“Polisi merespon laporan tersebut dengan mendatangi warung milik pelaku MM dan mendapati minol tersebut disimpan di dapur warung pelaku,” ujarnya.

Atas dari perbuatannya tersebut pelaku MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ada berbagai barang bukti yang disita yaitu Anggur Merah sebanyak 9 botol, Bir 3 botol dan Vodka 3 botol, selanjutnya pelaku MM dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya. ***