PALEMBANG, metro7.co.id – Seorang sopir Feryansyah (32) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalur 8 Telang Jembatan 2, Kelurahan Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini ditangkap lantaran menggelapkan mobil perusahaan hingga dijual.

Aksi ketahui di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 15.02 WIB.

Kejadian bermula, tersangka bekerja sebagai sopir mobil Truk yang mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba Sumsel.

Kemudian, tersangka malah menjualkan kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui seseorang berinisial BO daftar pencarian orang (DPO) dengan seharga Rp 40 juta.

Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel nomor polisi (nopol) 8837 UI warna kuning milik PT Fajar Gelora Semesta dan Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Ranmor Ipda Hasyim Pramtono membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan mobil perusahaan.

“Mendapat laporan anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung Sabtu 23 September 2023 siang,” kata Hasyim Pramtono di Mapolrestabes Palembang, Senin (25/9/2023).

Ketika diamankan tersangka lanjut Hasyim Pramtono mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Hasyim Pramtono.

Sementara itu, tersangka Feryansyah menambahkan, dirinya sudah bekerja sopir truk sejak 2 tahun lalu ini.

“Terpaksa pak, butuh uang untuk biaya mengobati anak dan istri yang terkena penyakit kulit dan membayar hutang serta sisanya makan sehari-hari,” ungkapnya. *