NIAS, metro7.co.id – Sebagai upaya pencegahan Covid 19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, Babinsa Koramil 03/Idanogawo bersama Polsek dan Satpol PP melaksanakan  penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol Kesehatan, bertempat di Jalan Nasional Km, 37 Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Nias, Rabu (09/09/20).

Babinsa Sertu Darwan Harefa, kepada awak Media mengatakan, bahwa mulai hari ini pihaknya melaksanakan razia masker. “Untuk pendisiplinan warga memakai masker, warga akan dikenakan sanksi sosial jika tak pakai masker,” pungkasnya.

Selanjutnya ianya mengatakan, bahwa kegiatan razia masker tersebut, dilaksanakan bagi warga yang melanggar.

“Bagi mereka yang melanggar dibuat surat penyataan, untuk tidak mengulangi lagi dan berjanji setiap keluar rumah selalu memakai masker,” tuturnya Darwan.

Lebih lanjut Darwan menyampaikan, bahwa petugas mencatat identitas warga yang melanggar disiplin, karena hari ini batas akhir memberikan imbauan kepada warga untuk menggunakan masker.

Dari pantauan awak media puluhan warga terjaring penindakan tersebut, dimana  mayoritas tidak mengenakan masker, padahal mereka membawa masker, tetapi tidak megunakan saat keluar rumah pada saat berkendara, baik sepeda motor maupun mobil.

Selain puluhan warga setempat, dan sejumlah pejalan yang melintas menuju Kabupaten Nias Selatan ikut turut terjaring penertiban karena tidak mengenakan Masker. *