TANJUNG, metro7.co.id – Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti sabu dengan total bersih seberat 177,22 gram hasil dari sitaan dua tersangka, di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Senin (6/5).

Dua tersangka tersebut yakni, SR alias Haji Kurus warga Desa Sungai Anyar Rt 01 Kecamatan Banua lawas dan AR alias Abun warga Keluarahan Pulau, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya mereka diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong pada Minggu 5 Maret 2024. Dengan penangkapan ini setidaknya Polres Tabalong selamatkan 2.126 jiwa.

Diketahui dari tangan SR polisi menyita 98,12 gram sabu-sabu, kemudian yang dimusnahkan seberat 97,42 gram, sementara dari tersangka AR polisi menyita barbuk sabu-sabu seberat 80,35 gram. Sementara yang dimusnahkan seberat 79,8 gram.
Sisanya untuk pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, diwakili Waka Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, menerangkan barbuk sabu yang dimusnahkan dari kedua tersangka seberat 177.22 gram dengan cara di blender dan airnya dibuang ke septictank,

“Pemusnahan barbuk ini telah mendapat ketetapan dari Kajari Tabalong sehingga dalam waktu tujuh hari sudah harus dimusnahkan,” ungkap Waka Polres, Kompol Hendra Sumala Sartio didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi.

Hendra menyebut, tujuan pemusnahan barbuk agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil disita ini berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa.