PARINGIN – Majunya suatu Daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama stakeholder sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014.

Dimana Pasal tersebut berbunyi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

Daerah harus mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Balangan, Aidinnor, Rabu di Jakarta menyampaikan, perlu adanya kreativitas dan kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.

Dengan demikian inovasi di daerah akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelaanggaran hukum. Selain itu dapat mewujudkan sinergi dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat.

“Maka perlu upaya penguatan dan komitmen perangkat daerah agar memiliki satu persepsi dan dukungan yang sama dalam pelaksanaan inovasi daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang inovatif,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa dukungan dan komitmen tersebut akan dituangkan dalam bentuk Penandatanganan Dokumen Komitmen dari seluruh Kepala SKPD dan BLUD dengan Bupati Balangan dan disaksikan oleh Kementrian Dalam Negeri RI.

Diharapkan pengelolaan dan pengembangan inovasi Daerah melalui peranan seluruh SKPD dan BLUD dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mengedepankan asas keadlilan, kepatutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk Masyarakat.

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah menuntut Pemerintah Kabupaten Balangan melalui masing-masing SKPD dan BLUD untuk mendukung gerakan budaya inovasi dengan melakukan inventrarisasi data indeks inovasi daerah.

“Dan Balitbangda sesuai dengan jadwal Tim Percepatan Pengelolaan dan Penyusunan Indeks Inovasi Daerah akan dimulai pada bulan April 2020,” tuturnya.

Data indeks inovasi yang sudah terjaring akan dilakukan verifikasi kelengakapan data dukung dari indikator-indikator inovasi dan selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Bidang Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri RI.

“Kita semua yang hadir disini berharap dan optimis yang tinggi bahwa tahun 2020 Kabupaten Balangan, dapat meningkatkan peringkat indeks inovasi daerah dengan hasil memuaskan. Untuk selanjutnya dapat diikutkan dalam Inovattion Government Award (IGA) Tahun 2020,” ujarnya.

Pengharapan dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak , kepada para Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI yang dalam hal ini Kepada Pusat Pengembangan Inovasi Daerah dan jajarannya untuk bersedia memberikan petunjuk secara teknis sekaligus juga menjadi narasumber pada acara ini.

“Mohon ijin kami melaporkan bahwa workshop Regulasi dan Arah Kebijakan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2020 dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 13 Maret 2020 di Jakarta, dengan jumlah peserta dari Kepala SKPD yang hadir sebanyak 32 Pejabat Tinggi Pratama dan 20 Pejabat/Staf yang menangani urusan inovasi SKPD,” tutupnya. (metro7/wrt)