BANJARMASIN, metro7.co.id – Sesuai dengan koordinasi Disnaker Kabupaten Kotabaru bersama dengan Politeknik Kotabaru dan bersama Disnakertrans Kalsel untuk memberikan penjelasan informasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan gugatan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta, bahwa UU Tenaga Kerja nomer 11 tahun 2020 yang bila tidak diubah/diperbaiki, dalam satu tahun kedepannya, batal sesuai ketentuan MK tersebut.

Kadisnakertrans Kalsel H Siswansyah menyatakan, namun demikian dalam satu tahun ini, segala peraturan yang terkait dengan ketentuan UU Cipta Kerja, mereka sangat tidak ingin berlaku di Indonesia.

Namun demikian Pemerintah tetap memperlakukan dalam satu tahun ini, dengan berbagai turunannya seperti PP 34, 35, 36 dan 37.

Dikatakan, yang menjadi persoalan dan banyak didemo adalah PP nomor 36 berkenaan dengan Upah Minimum Provinsi dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota se Indonesia, malah se Kalsel.

“Namun demikian kebijakan itu tentunya sudah kami tindak lanjuti. Yang mana untuk UMP sudah diberlakukan 1 Januari 2022, yang mana putusan itu diputuskan oleh Bapak Gubernur 21 November 2021, yang kenaikannya sekitar 29 ribuan kenaikannya atau sekitar Rp 2.906. 473. UMK ini hanya berlakunya di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tabalong dan Kota Banjarmasin. Ada 4 saja,” ungkap Siswansyah.

Terkait Seminar Ketenagakerjaan yang digelar 26-28 Januari 2022 di Banjarmasin, kata Siswansyah, dari perusahaan-perusahaan itu diundang oleh Disnaker Kotabaru untuk memberikan menjelaskan Pasca Putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini, yang diputuskan MK selama tenggang satu tahun ini.

“Kami dari Provinsi (Disnakertrans Kalsel) memberikan informasi mengenai ini kepada mereka. Ini bagus sekali. Terjadi sinergitas antara Kabupaten dengan Provinsi.
Bidang Hubungan Industrial. Maupun Bidang P4TK dan juga Bidang Pengawasan memberikan materi berkaitan UU Cipta Kerja tersebut,” bebernya.

Sedangkan Kadisnakertrans Kotabaru Sugian Noor mengatakan, Kegiatan Workshop Ketenagakerjaan merupakan terobosan baru Disnakertrans Kabupaten Kotabaru bekerjasama dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, yang penyelenggaranya sepenuhnya dilaksanakan Politeknik Kotabaru dan sudah berhasil dilaksanakan di Banjarmasin.

Sugian Noor menambahkan, pihaknya menghadirkan semua Nara Sumber yang berkompeten dari Provinsi dan Kabupaten, yang terdiri dari Pegawai Pengawas, Mediator, Kadis Provinsi dan Kadis Kabupaten dan Pegawai-pegawai terkait yang mensimulasikan  permasalahan Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sekaligus juga dalam kesempatan itu mereview kembali semua permasalahan ketenagakerjaan di Kotabaru.

Pada saat pembukaan malam pertama, pihaknya juga mengadakan ekspose kegiatan Supertax Deduction, Pola pemagangan yang dilakukan oleh Perusahaan bekerja sama dengan BLK, Perguruan Tinggi atau Disnakertrans Kabupaten atau Provinsi. Dan tanggal 9 Februari akan mengundang lagi seluruh perusahaan untuk membahas teknis pelaksanaan Supertax Deduction.

Menyinggung Kegiatan bulan K3 dapat mengukur, mendeteksi sekaligus juga mencari solusi untuk permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Kotabaru, khususnya Pasca Putusan MK yang terkait dengan UU Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan. Terutama pesangon masalah PHK.

Tapi terutama untuk Kabupaten Kotabaru, kami mengutamakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, minimal rekrutmen tenaga kerja harus sepengetahuan Disnakertrans Kabupaten Kotabaru.

“Seluruh Perusahaan apabila mau melakukan rekrutmen karyawan, wajib melaporkan kepada kami sebagai ketentuan dan bisa melibatkan kami untuk ketersediaan tenaga lokal. Kalau memang tersedia di pasar kerja Kotabaru, tidak perlu mendatangkan tenaga-tenaga kerja dari luar, karena untuk meredam isu pengangguran yang ada di Kabupaten Kotabaru, sekaligus aspirasi tenaga kerja lokal yang selama ini dianggap tidak bisa terserap di Perusahaan-perusahaan.
Ini kami antisipasi di beberapa Perusahaan khususnya tambang,” ungkap Sugian Noor.

Apalagi menurut Sugian Noor, akan ada perusahaan yang segera Open Kegiatan. Sehingga pihaknya harus mengawal investasi tersebut.

“Petugas kami dari Disnakertrans Kabupaten Kotabaru adalah mengawal investasi itu dengan lancar, serapan tenaga kerja juga bisa meningkat, keselamatan kerja terjamin, sekaligus juga hubungan kerja yang harmonis, yang mendorong peningkatan produktivitas. Ini yang menjadi target utama kami,” jelasnya.

Diungkapkan, selama ini pembinaan bidang tenaga kerja ini agak terseok-seok karena keterbatasan personil. Personil di Disnakertrans Kotabaru saat ini, kalau dibilang kekuatan 10, diakuinya hanya punya kekuatan dua.

Jadi sangat minim. Demikian juga dengan masalah sarana prasarana juga sangat minim. Ditambah lagi pendanaan yang sangat terbatas dengan cakupan luas wilayah yang begitu seporadis, begitu menantang geografisnya.

“Kabupaten Kotabaru ini perlu perhatian khusus bidang ketenagakerjaan. Kami melakukan terobosan dengan workshop ini untuk memetakan skala prioritas penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Kotabaru. Kita berterimakasih seluruh perusahaan sangat antusias untuk ikut dan mereka mengatakan inilah yang kami tunggu saat ini karena komunikasi mereka dengan Disnaker itu hanya terjalin pada saat terjadi permasalahan,” ungkapnya.

Katanya, dengan pihaknya mengawali awal tahun dengan berdiskusi, akan dapat mengantisipasi permasalahan yang muncul di kemudian hari, khususnya pasca putusan MK, dan Workshop Ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan 26 sampai 28 Januari 2022 di Banjarmasin, mensimulasikan masalah ketenagakerjaan pasca putusan MK.

Dirasakan, masalah terkait ketenagakerjaan saat ini yang cukup menghantui masalah PHK, Sedikitnya Lowongan Pekerjaan, Permasalahan Perburuhan, Hak-hak Pekerja di Sawit, Masalah PKWT, masalah BAL semuanya dibahas dalam workshop tersebut.

Apalagi ada beberapa temuan di perusahaan sawit, potensi masalah perburuhan menyangkut pada hak-hak buruh, menyangkut masalah serikat pekerja dan hak-hak normatif lainnya serta yang terkait dengan tugas pengawasan norma kerja.

Dirasakan, masalah terkait ketenagakerjaan saat ini yang cukup menghantui masalah PHK, Sedikitnya Lowongan Pekerjaan, Permasalahan Perburuhan, Hak-hak Pekerja di Sawit, Masalah PKWT, masalah BAL semuanya dibahas dalam workshop itu.

“Demikian juga adanya beberapa temuan di perusahaan sawit, potensi masalah perburuhan menyangkut pada hak-hak buruh, menyangkut masalah serikat pekerja dan hak-hak normatif lainnya serta yang terkait dengan tugas pengawasan norma kerja. Semuanya telah dibahas dalam workshop tersebut,” pungkasnya.