KOTABARU – Belakangan RUU Omnibus Law (Penyatuan Undang – Undang) membuat gaduh di media sosial. Isu itupun santer diperbincangkan di Kotabaru.

Salah satu poin RUU Omnibus Law soal cipta lapangan kerja menurut DPRD Kotabaru tersebut mencekik kaum buruh.

Terkait ribut – ribut RUU tersebut, Komisi I mencoba menindaklajuti informasi perihal tersebut ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan.

“Bahasa RUU yang ributkan di media sosial itu isunya memang akan menghapus sistem pengupahan, otomatis menghilangkan UMP – UMKnya kan. Kemudian akan menghilangkan pesangon, pekerja asing dipermudah masuk dan pesangon ditiadakan, kalau dilihat bahsanya seperti itu,” kata Sekretaris Komisi 1 Rabbiansyah, kepada wartawan di ruang Komisi 1. Sabtu (1/2/20).

Ia pun turut prihatin jika ini terjadi akan berimbas kepada tenaga kerja di Kotabaru berjumlah sekitar 5 ribuan.

“Mitra kerja Komisi 1 Disnakertrans, makanya kami mendiskusikannya kemarin ke Disnakertrans Provinsi Kalsel,” ujar Roby

Tujuan pihaknya kesana lanjut Roby ingin mengetahui sampai sejauh mana untuk ditingkat provinsi.

“Jadi hasil diskusi kami, RUU itu masih wacana belum sampai kemana – mana. Memang ada niatan tapi belum sampai ke DPR pusat,” katanya.

Politisi Perindo Kotabaru ini pun meminta teman – teman buruh untuk bersabar dengan isu – isu selama ini beredar di medsos dan ia meminta teman buruh yakin pemerintah bahwasanya tidak akan menyakiti rakyatnya.

Dikatakan Roby DPRD Kotabaru berkomitmen bahwasanya seperti yang beredar itu yang akan diputuskan, ia secara pribadi dan lembaga menolak dengan adanya ketentuan perundang – undangan tersebut.

“Jika itu diputuskan kami akan berada di garda terdepan memperjuangkan hak – hak mereka,” tukas Roby. (metro7/syn).