KOTABARU, metro7.co.id – Polisi menetapkan MHH (33), warga Semayap, Pulau Laut Utara, sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen advokat.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres, Kotabaru AKP Abdul Jalil saat press release, Senin (4/7/22), sore, membeber, bahwa MHH telah memalsukan salah satu surat yang menjadi bagian proses sahnya seorang untuk menjadi advokat.

“Karena yang bersangkutan ini ingin cepat-cepat menjadi advokat ada salah syarat yang harus dilakukan namun tidak lakukan, sehingga pelaku memalsaukan surat tersebut,” kata Jalil di Mako Polres Kotabaru.

Terhadap penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Jalil menjelaskan kasus terungkap bermula dari adanya laporan dari salah satu advokat dan masyarakat yang komplain ke Polres.

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 2643 ayat (2 ), dan atau 378, yakni penipuan, dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara MHH kepada awak media berdalih bahwa dirinya tidak pernah memalsukan surat atau membuat surat yang dimaksud yaitu SK magang.

Saat penyumpahan di P3HI, ia pernah menanyakan kepada ketua P3HI terkait masalah magang dirinya.

“Beliau sudah memperlihatkan SK magang. Yang jelas saya tidak pernah membikin surat magang, surat itu dibuat dan ditandatangani oleh “AI” selaku ketua P3HI,” katanya. ***